POJOKSATU.id - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Tangsel agar tidak mengadakan buka puasa bersama.
ASN Pemkot Tangsel disarankan mengalihkan kegiatan bukber pada hal yang positif.
Benyamin mengarahkan agar ASN bisa saling berbagi kepada masyarakat yang kurang mampu selama bulan suci Ramadan.
"Kita imbau untuk tidak melakukan kegiatan buka puasa bersama terutama pejabat bersama dengan staf," kata Benyamin, Senin (27/3/2023).
"Kalau dengan warga diundang ya gapapa nggak masalah nggak masuk dalam hitungan," sambungnya.
Benyamin menyebut tak ada toleransi bagi ASN di lingkungan Pemkot Tangsel apabila tetap membandel.
Polres Tangsel Bagikan 500 Paket Sembako Bansos Kapolri di 2 Kecamatan
Dia mengimbau agar para ASN di lingkungan Pemkot Tangsel lebih baik memberikan santunan kepada anak yatim atau masyarakat yang kurang mampu.
"Tidak boleh antar pejabat dengan stafnya, mau (bukber) di rumah makan atau di rumah pribadi itu tidak boleh," tegasnya.
"Kalau ada buka bersama itu lebih baik dibikin santunan anak yatim misalnya, mending salurkan melalui Baznas atau salurkan melalui rumah rumah yatim," ucapnya.
Untuk mengatur hal tersebut, Benyamin sudah membuat aturan larangan buka puasa bersama antar pejabat di Pemkot Tangsel.
Pemkot Tangsel Jaga Stabilisasi Inflasi dan Harga Kebutuhan Pangan di Ramadan 2023
Aturan itu juga mengatur aktivitas kerja ASN selama bulan ramadan.
"Sudah diatur semua, jam kerja seperti yang sudah di tentukan mulai jam 8 sampai jam 3. Mudah mudahan ini bisa menjadi motivasi buat warga buat ASN khususnya," ujarnya
Untuk diketahui larangan buka puasa bersama ini merujuk pada aturan Presiden Jokowi melalui surat Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023, melarang seluruh pejabat dan aparatur negara menggelar acara buka bersama.
MUI Tangsel dan Polisi Larang THM Buka dan SOTR sampai Live Musik Selama Ramadan
Alasan aturan itu dibuat di antaranya faktor penularan Covid-19 di masa transisi pandemi menuju endemi.
Selain itu, para ASN dan pejabat dilarang menunjukkan gaya hidup mewah yang akan merusak integritas sebagai pelayan publik. (Fandi)




