POJOKSATU.id, SUMUT- Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi ternyata belum mendengar kabar soal Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani yang diusulkan untuk diberhentikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siantar. Meskipun begitu, Edy angkat bicara terkait hal tersebut.
Menurutnya, pemberhentian terhadap kepala daerah tidak semudah itu,
“Ada tiga persoalan pejabat yang bisa berhenti. Beralasan tetap; meninggal, sakit. Sakit ini harus ditentukan penyakitnya oleh rumah sakit yang ditunjuk oleh negara. Kemudian dia mengundurkan diri. Undang-undang menyatakan itu,”ujar Edy, Rabu (22/3/2023).
Edy Rahmayadi tidak memungkiri soal hak DPR dalam menyatakan pendapat tentang kepala daerah. Namun itu semua tidak terlepas dari proses yang berlaku.
“Nanti kan dia (DPR) ajukan. Ada proses di sana. Kalau setingkat bupati atau wali kota, gubernur yang akan menangani hal itu. Kita ajukan, kalau memang iya, atas semua peraturan yang ada. Ada Undang-undangnya, nanti yang menentukan Mendagri,” kata Edy.
Sebelumnya dari 30 anggota DPRD Kota Pematang Siantar, 27 mengusulkan pemberhentian terhadap Susanti Dewayani dari jabatannya sebagai wali kota. Usulan itu dilontarkan dalam rapat paripurna.
Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga mengatakan bahwa dokumen usulan pemberhentian walikota akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) tanggal 27 Maret 2023. Timbul Lingga dan anggota dewan lainnya yakin bahwa MA berintegritas dan akan memberikan putusan baik.
"Mengingat bulan puasa beberapa hari lagi, maka kita akan mengirimkan surat usulan pemberhentian walikota ini hari Senin. MA akan mengeluarkan hasil putusan ini paling lama 30 hari. MA yang akan memutuskan dan menguji hasil kerja - kerja DPRD khususnya panitia angket," terangnya.
Adapun dugaan pelanggaran wali kota, yang dilihat DPRD menjadi alasan untuk memberhentikan Susanti Dewayani dari jabatannya:
1. Undang - undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
2. UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
3. UU No 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.
4. Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
5. PP No 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kerja Pegawai Negeri Sipil PNS).
6. PP No 17 Tahun 2020 tentang perubahan PP No 11 Tahun 2017 tentang Menajemen PNS.
7. PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
8. Peraturan Presiden No 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian, pelaksanaan, norma, standar, prosedur dan kriteria menajemen PNS.
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk melakukan penggantian Pejabat dilingkungan Pemda. (TIK/pojoksatu)




