POJOKSATU.id, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengajak warga Kota Bandung melaporkan SPT tahunan dan membayar pajak tepat waktu dan tepat nilai.
Hal itu disampaikannya usai mendapat penghargaan sebagai Pejabat Publik dengan Penyampaian SPT Tahun 2022 Lebih Awal dalam acara Gebyar Apresiasi Pajak 2023 di Trans Luxury Hotel, Selasa (21/3/2023) malam.
Wali Kota Bandung Terima Baznas Award 2023, Dukung Pengelolaan Zakat
“Saya mengajak kepada wajib pajak Kota Bandung untuk melapor pajak tahunan, sehingga pajak tersebut bisa tepat waktu dan tepat jumlah,” pesan Yana.
Sebagai informasi, Yana mendapat penghargaan ini bersama dua pejabat publik lainnya.
Yaitu Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dan Penjabat Wali Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat I Erna Sulistyowati berharap, para pejabat publik yang mendapat penghargaan dapat menginspirasi pejabat publik lainnya di Jawa Barat untuk melaporkan SPT lebih awal.
Pemkot Bandung Larang Semua THM di Bandung Beroperasi Selama Ramadan
Ia mengungkapkan, realisasi penerimaan pajak di tahun 2022 mencapai 114,17 persen dengan pertumbuhan 32,28 persen.
"Ini juga berkat andil para wajib pajak yang luar biasa," terangnya.
Ia juga mengingatkan tenggat waktu pelaporan SPT pada 31 Maret untuk perorangan dan 30 April untuk badan usaha.
Oleh karenanya, masyarakat Jawa Barat diminta memperhatikan tenggat waktu tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Staff Ahli Bidang Ekonomi Pemprov Jabar, Berli Hamdani Gelung Sakti mewakili Gubernur Jabar Ridwan Kamil, menyebut, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan nasional.
Pemeriksaan Terinci BPK, Pemkot Bandung Hadirkan Opini WTP Kelima Secara Beruntun
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan di Jawa Barat untuk terus meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.
“Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara,” pesannya.
Selain kategori Pejabat Publik dengan Penyampaian SPT Tahun 2022, beberapa kategori yang mendapat apresiasi antara lain Wajib Pajak Pribadi dengan Kontribusi Terbesar 2022, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM, Wajib Pajak Badan Cabang dengan Kontribusi Terbesar 2022, serta Wajib Pajak Badan Pusat dengan Kontribusi Terbesar 2022. (Arief/pojoksatu)




