POJOKSATU.ID – Belum lama ini publik tengah dihebohkan dengan aksi demonstrasi di lingkungan Universitas Panca Marga (UPM) Probolinggo, Jawa Tengah.

Seperti diketahui, aksi demo yang digelar puluhan mahasiswa itu tidak lain terkait adanya dugaan penahanan ijazah.

Menyikapi hal ini, pihak UPM Probolinggo membantah adanya tudingan terkait penahanan ijazah tersebut.

Baca Juga: Mengapa Dulu Dapat PIP tapi Sekarang Tidak? Ini Penyebab dan Solusinya

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media radarbromo.jawapos.com pada Jumat (25/7/2025).

Dalam artikelnya, bantahan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Rektor III UPM, Moh. Iskak Elly.

Menurut Iskak, dugaan terkait penahanan ijazah mahasiswa itu tidak lain hanya terkendala pada proses administratif saja.

Baca Juga: Masih Dibuka! Ini 3 Beasiswa Pemerintah Juli 2025 untuk Mahasiswa D4 hingga S3

Sebab, Muhammad Sunil Rizaldi alias Ical (26) selaku mahasiswa yang mengajukan tuntutan disebut belum menyelesaikan proses penerimaan berkas ijazah.

“Ijazah dicetak, tapi sesuai SOP, mahasiswa harus tandatangan dulu sebelum ke dekan dan rektor,” jelasnya.

“Baru kemudian disimpan di biro 1. Ijazah tidak pernah ditahan di dekanat,” lanjut Wakil Rektor UPM Probolinggo.

Baca Juga: INGIN CEPAT KERJA? Ini 10 Jurusan Kuliah yang Paling Dicari di Dunia Kerja di 2025

Seperti diketahui, Ical yang mengaku ijazahnya sempat ditahan itu tidak hanya mengeluhkan dugaan penahanan berkas tamat belajar saja.

Melainkan, dirinya juga menguak skandal oknum dosen yang diduga melakukan aksi pungutan liar (pungli).

Yang mana, aksi pungli itu dilakukan pelaku disinyalir untuk memperlancar proses penyelesaian skripsi hingga keluarnya berkas ijazah.

Baca Juga: Vivo Y04, Gadget Stylish Sejutaan yang Wajib Dimiliki Anak Muda, Berasa Punya IPhone

Namun, menyikapi adanya dugaan pungli tersebut, Iskak mengimbau kepada korban untuk melaporkannya secara resmi.

“Silakan buat laporan tertulis disertai bukti ke rektor. Nanti akan kami teruskan ke Tim Komisi Etik yang memang menangani dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang,” terangnya. ***

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

Versi Android/ Versi iOS

Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:

Channel Whatsapp/ Fanpage Edugov