POJOKSATU.ID-  Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya tidak pernah gentar dan malu atas serangan-serangan yang dialamatkan terhadap lembagai yang ia pimpin.

Termasuk penetapan tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.

Menurutnya, hingga saat ini KPK tetap berpegang teguh terhadap asa praduga tidak bersalah.

Baca Juga: Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, Anies Baswedan Singgung Soal Keadilan: Jangan Tebang Pilih

"Kita tetap menganut asas praduga tidak bersalah karena apa ini belum terbukti. Belum terbukti," kata Alexander Marwata dalam konfrensi persnya dikutip di akun youtube KPK RI, Kamis (23/11/2023).

Alexander Marwata juga tegas, penetapan tersangka Firli Bahuri itu bukanlah bentuk kecolongan internal KPK.

Karena selama ini, kats dia, baik internal KPK dan pimpinan KPK telah bekerja sesuai yang diamanatkan Undang- undang dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Apakaah KPK kecolongan. KPK tidak pernah merasa kecolongan. Dalam internal kita sudah bekerja dengn baik. Meslkipun ada kejadia- kejadian," tegasnya.

Baca Juga: Bullying Orang Tua pada Anak yang Jarang Disadari, Nomor 4 Ternyata Termasuk Juga

Tak hanya itu, Alexander Marwata menuturkan aktiviitas Firli Bahuri pasca penetapan tersangka. 

Hingga saat ini, lanjutnua Firli Bahuri masih tetap menjadi pimpinan KPK dan masih beraktivis sebagaimana tugas Pimpinan KPK.

"Firli msih sangat aktif. Yang bersangkutan juga masih ikut rapat. Dan yang bersangkuta ada di ruang kerja dan melaksanakan tugasnya seperti biasa," tegasnya.

"Pemberhentian sementara Ketua KPK diputuskan sesuai dengan keputusan presiden," ujarnya.

Baca Juga: Rayakan Hari Guru Nasional, Inilah 7 Puisi Indah dan Miliki Makna Mendalam untuk Gambarkan Sosok Inspiratif Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Karena itu, Alexander menegaskan pihak tidak merasa malu atas penetapan tersangka Ketua KPK, meski kasus penetapan tersangka pimpinan KPK merupakan sejarah pertama kalinya menjadi tersangka.

"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak malu," tegasnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan tersangka Firli Bahuri terkait kasus pemerasan. Polda Metro Jaya juga menyita banyak barang bukti kasus ini.

Selain dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar, barang bukti yang disita Polda Metro Jaya antara lain 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money.

Baca Juga: Lawan Polda Metro, Internal KPK Tegas Bela Firli Bahuri : Penetapan Tersangka Ini Tidak Sesuai dengan Fakta Hukum

Polisi juga menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan Syahrul Yasin Limpo saat bertemu dengan Firli Bahuri di GOR pada Maret 2022 dan foto keduanya juga sempat viral di media.

Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup. ***