POJOKSATU.id, Kutai Kartanegara - DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Pansus LKPJ Gubernur 2022 menemukan aktifitas tambang batu bara yang dirasa tidak mengindahkan aturan yang berada di daerah Kutai Kartanegara.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Fraksi PDI Perjuangan Muhammad Samsun mengatakan, meski perusahan itu resmi. Namun, perusahaan tambang batu bara tersebut harus tetap mengikuti aturan dan tidak melanggar regulasi yang ada.

"Resmi tidak resmi, tetap harus mengikuti aturan. Kan ada aturannya, aktifitas tambang tidak boleh dilakukan kurang dari 500 meter. Tapi ini aktifitas tambangnya tidak sampai 50 meter dari jalan raya, jadi termasuk dalam kategori pelanggaran," kata Samsun, belum lama ini.

Pria kelahiran Jember itu menilai, tingkat pengawasan terhadap aktifitas batu bara di Bumi Etam sangat lemah.

Baca Juga: Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP Bersama Pemilik Lahan di Jalan Ring Road, Baharuddin Demmu: Jalan Akan Dibuka Warga

Ia pun merasa dongkol atas penemuan tambang ini, apalagi letaknya berada tidak jauh dari jalan provinsi yang baru saja diperbaiki.

"Padahal jalan kita ini baru saja diperbaiki menggunakan anggaran miliaran rupiah, ini pakai duit rakyat. Kalau kemudian ada lubang tambang yang dekat sekali dengan jalan, kan berisiko jalan kita ini jadi longsor kembali. Akhirnya apa, duit rakyat yang dipakai lagi," cetusnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kaltim Fraksi PAN Baharuddin Demmu mengatakan bahwa jalan provinsi yang baru saja dipantau ini benar-benar bersebrangan dengan lubang tambang.

Sehingga kedepannya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tambang tersebut.

"Setelah kita tahu, kami akan coba panggil. Karena lokasinya berada disisi jalan provinsi. Ada satu ketakutan, kalau lubang tambang ini tidak ditutup, jika air turun lama kelamaan mengganggu jalan provinsi," paparnya.

Harapannya, lubang tambang yang ditemui ini merupakan bagian wajib perusahaan untuk ditutup. Nantinya, DPRD Kaltim meminta agar lubang tambanhmg segera ditutup agar jalan provinsi tetap aman.

"Akan kita cek lewat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim. Apakah lubang tambang ini menjadi wajib, karena kita harus akui juga, 20 persen lokasi tambang itu boleh tidak ditutup," tegasnya. (*/pojoksatu)