POJOKSATU.id, JAKARTA-- Sekar Soca Sharfina atau SSS merupakan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB yang ditangkap polisi karena membuat meme Presiden Prabowo dan Jokowi.

Kasus penangkapan ini menjadi sorotan publik saat ini. Dan terbaru, Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman, mengajukan penangguhan penahanan mahasiswa ITB ini ke Bareskrim Polri.

Surat pengajuan penangguhan penahanan tersebut ditujukan ke Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada pada Sabtu 10 Mei 2025.

Baca Juga: Dilema Mahasiswi ITB dengan Pemilik Akun Kaskus Fufufafa, Satu Ditangkap Satu Tak Tersentuh Hukum

Bunyi surat yang ditandatangani Habiburokhman yang juga Ketua Komisi III DPR RI ini menyebutkan bahwa dia sepenuhnya menjamin saudari Sekar Soca Sharfina yang saat ini sedang ditahan Bareskrim Mabes Polri, untuk tidak ditahan.

Masih dalam surat itu, Habiburokhman menjamin mahasiswa tersebut tidak akan melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, dan tidak mempersulit jalannya proses pemeriksaan di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

Baca Juga: PSSI DISANGSI 400 Juta Lebih dan DIBATASI PENONTON Saat Main Kandang, GEGARA Seruan XENOPHOBIA Suporter Saat Kontra Bahrain, Ini Kata PSSI

Dilansir dari RMOL, Minggu (11/5), dalam kasus ini SSS mahasiswi ITB ini, dia disangkakan melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2008 tentang ITE.

Sekar Soca merupakan mahasiswa Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB).

Dia ditangkap dan ditahan Bareskrim Polri lantaran diduga membuat meme foto Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo sedang 'berciuman'.***