POJOKSATU.id, JAKARTA – Pelaku anak kasus penganiayaan berat berencana, Agnes Gracia atau AG (15) tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menghadiri sidang putusan sela atas eksepsi yang diajukan Kamis (30/3/2023).
Pantauan Pojoksatu.id di lokasi, Agnes tiba pukul 09.00 WIB dan didampingi dua orang wanita saat memasuki gedung PN Jakarta Selatan.
Wajahnya juga ditutupi jaket putih, tiba dengan pengawalan ketat pihak Kejari Jaksel saat memasuki ruang sidang.
AG langsung memasuki ruang sidang di lantai 2 PN Jaksel.
Terpisah, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi apabila hakim menolak eksepsi AG.
Baca Juga :
Hari ke-41, David Ozora Sudah Bisa Salam Metal Sambil Tersenyum, Ini Kata Jonathan Latumahina
Namun, hingga kini dirinya belum mengetahui apakah sidang pemeriksaan saksi tersebut langsung digelar hari ini atau tidak.
"Belum tahu, tergantung nanti putusannya apa. Kalau eksepsi dikabulkan ya tidak ada pemeriksaan saksi. Kalau eksepsi ditolak lanjut ke pemeriksaan saksi, tapi apakah sidangnya digelar hari ini atau tidak belum ada update," jelas Djuyamto.
Seperti diketahui, AG didakwa dengan pasal penganiayaan berat berencana dengan ancaman 12 tahun penjara.
Baca Juga :
Ibu Tiri David Ozora Bernama Amelia Resolute, Menikah dengan Jonathan Latumahina Baru 1 Bulan
“Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto usai persidangan, Rabu (29/3/2023).
Pasal 355 KUHP merupakan Pasal tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara Pasal 353 KUHP adalah Pasal yang mengatur tindak pidana Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun.
Sementara itu Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.
"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak," bunyi pasal tersebut. (fandi/pojoksatu)




