POJOKSATU.id, MALANG - Wahyu Kenzo Crazy Rich Surabaya atau Dinar Wahyu Saptian Dyfring founder robot trading Auto Trade Gold (ATG), ditangkap polisi.
Wahyu Kenzo merupakan salah satu pengelola PT Pansaky Berdikari yang sebelumnya telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Selama ini, Wahyu Kenzo terkesan kebal hukum meski sudah dilaporkan ke polisi tapi belum juga ditangkap.
Penangkapan Wahyu Kenzo crazy rich Surabaya itu dibenarkan Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto.
Saat ini, Wahyu Kenzo crazy rich Surabaya sudah ditahan di Mapolresta Malang Kota.
"Benar, bahwa WK sudah diamankan dan ditahan di Polresta (Malang) dalam perkara robot trading ATG," Ungkap Kombes Budi Hermanto, Selasa, (7/3/2023).
Akan tetapi, Kombes Budi Hermanto masih belum membeberkan secara rinci soal penangkapan Wahyu Kenzo tersebut.
BACA: Bos Robot Trading NET89 Jadi Tersangka, Taqy Malik Langsung Bilang Gini ke Bareskrim Polri
Hanya saja, ia menyatakan akan memberikan keterangan lebih lengkap dan gamblang yang akan digelar hari ini, Rabu (8/3/2023).
Rencananya, keterangan pers resmi atas kasus tersebut disampaikan di Polda Jawa Timur.
"Menunggu (detail pengungkapan) akan dirilis Kapolda (Jatim), di gedung prescon Polda Jatim," tuturnya.
Robot trading ATG
Untuk diketahui, robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dikelola PT. Pansaky Berdikari Bersama, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi Nomor: STTL/179/VI/2022/BARESKRIM.
Sebanyak 141 investor menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp15 miliar lebih.
Perwakilan kuasa hukum korban, Adi Gunawan menyampaikan, laporan tersebut dilakukan setelah somasi yang dilayangkan kepada ATG tak mendapat tanggapan.
"Tidak ada itikad baik dari pihak ATG, kami kemudian menempuh upaya hukum, kami laporkan ke Mabes Polri Sabtu lalu," kata Adi Gunawan, Selasa (21/6/2022).
BACA: Banyak Jadi Korban, Masyarakat Dinilai Perlu Edukasi Kejahatan Robot Trading-Investasi Bodong
Upaya hukum dilakukan setelah pihaknya mendapat surat kuasa dari hampir seluruh korban ATG.
Selain ATG, pihaknya juga menangani kasus serupa seperti Farenheit dan Millioner Prime (MP).
Adi menyatakan, ATG di bawah naungan PT Panthera Trade Technologies, telah dilaporkan ke Polda Lampung oleh korban-korbannya.
Laporan terhadap Wahyu Kenzo yang diduga melakukan penipuan dan tindak pidana UU ITE, tertuang dalam nomor laporan LP/B/383/IV/2022/SPKT/Polda Lampung tertanggal 4 April 2022.
Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dilaporkan salah satu korban berinial DHS, warga Lampung yang bergabung sebagai member ATG sejak 8 Januari 2022.
DHS telah mendepositkan dananya sebesar Rp200 juta, dijanjikan bisa menarik uang deposit kapan saja.
BACA: Rossa, Ivan Gunawan hingga Rizky Billiar Diminta Polisi Kembalikan Honor dari Robot Trading DNA Pro, Kuasa Hukum Bilang Begini
Pada 3 Februari 2022, member sudah tidak bisa melakukan penarikan (withdraw) dana dengan alasan maintainance atau pemulihan sistem.
Kemudian dijanjikan pada 18 Maret 2022 maintainance sudah selesai dan investor bebas melakukan penarikan.
"Namun sampai akhir Maret 2022, website pantheratrade.tech sebagai aplikasi ATG/ATC sudah tidak bisa diakses. Bahkan akun untuk digunakan sebagai user ID dari pihak manajemen sudah tidak bisa diakses lagi," katanya.
Berdasarkan pendataan dalam grup Telegram, kata Adi, jumlah member robot trading ATG dan Auto Trade Crypto mencapai 3.365 orang. (Adhe/pojoksatu)




