POJOKSATU.id – Pemerintah di bawah Kementerian Keuangan kini memiliki rencana untuk mengakses laporan keuangan perusahaan secara lebih mendalam melalui PP Nomor 43 Tahun 2025.
Meski bertujuan memperkuat transparansi, kebijakan ini memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha.
apakah pemerintah “terlalu dalam mengintip” keuangan perusahaan?
Beban Administratif dan Tantangan Kepatuhan
PP 43/2025 mewajibkan semua perusahaan tidak hanya perusahaan publik untuk menyerahkan laporan keuangannya ke dalam satu platform.
Terpusat yang dikenal sebagai Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK), atau Financial Reporting Single Window (FRSW).
Bagi banyak perusahaan, terutama pelaku usaha menengah dan UMKM, kewajiban ini berarti tambahan beban administratif.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Golongan 2a–2d Dapat Apa Saja 1 Desember? Ini Rincian Nominal Resmi PP 8/2024
Menyiapkan laporan dengan format standar yang bisa diunggah ke PBPK memerlukan sistem akuntansi yang lebih canggih, tenaga ahli, dan proses audit yang lebih ketat.
Beberapa pelaku usaha khawatir bahwa biaya dan kerumitan ini bisa menjadi beban besar, terutama ketika mereka belum siap secara infrastruktur digital.
Privasi Data dan Risiko “Overreach” Pemerintah
Salah satu kekhawatiran paling kuat datang dari sisi privasi dengan akses “satu pintu” ke laporan keuangan.
Pemerintah akan memiliki visibilitas yang sangat luas terhadap arus kas, pendapatan, utang, dan neraca perusahaan secara real time.
Data keuangan lintas sektor (riil, pasar modal, entitas afiliasi) bisa dipantau oleh Kementerian Keuangan.
Beberapa pengamat mempertanyakan sejauh mana data tersebut akan dipergunakan dan bagaimana mekanisme proteksi privasi akan diatur.
Jika tidak dikelola dengan benar, ada risiko penyalahgunaan data oleh otoritas atau korupsi kebijakan fiskal.
Risiko bagi Perusahaan Besar & Non-Publik
Kebijakan ini juga memiliki implikasi bagi perusahaan besar yang selama ini belum terbuka secara publik.
Akses pemerintah ke laporan keuangan mereka bisa berarti pengawasan yang jauh lebih ketat dan potensi penalti jika ada ketidaksesuaian data.
Di sisi lain, entitas yang selama ini beroperasi di bawah radar misalnya afiliasi perusahaan besar.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Golongan 2a–2d Dapat Apa Saja 1 Desember? Ini Rincian Nominal Resmi PP 8/2024
Atau perusahaan swasta non-terdaftar mungkin tidak punya pengalaman menyusun laporan sesuai standar yang ditetapkan.
Hal ini bisa menimbulkan beban besar dan risiko denda atau tekanan regulasi di masa depan.
Manfaat vs Ancaman: Di Mana Titik Seimbang?
Baca Juga: Viral! Rumah Penerima Bansos di Bogor Punya Mobil Mewah, Warga Geram
Walaupun kebijakan ini mengandung risiko, tidak bisa dipungkiri pemerintah punya alasan kuat.
Dengan akses data keuangan yang lebih komprehensif, Kemenkeu bisa membuat kebijakan fiskal dan ekonomi yang lebih berbasis data.
Hal ini sangat penting dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi atau potensi krisis finansial.
Baca Juga: Viral! Rumah Penerima Bansos di Bogor Punya Mobil Mewah, Warga Geram
Tapi dari sudut perusahaan, terutama pelaku UKM atau entitas swasta non-publik, transparansi yang terlalu agresif bisa menjadi beban nyata.
Oleh karena itu, krusial bagi pemerintah untuk menjamin mekanisme perlindungan data yang kuat.
Transparansi penggunaan data, dan kemudahan transisi bagi perusahaan yang belum siap.***




