POJOKSATU.ID Kementerian Sosial kembali mengaktifkan rekening bantuan sosial milik 7.200 penerima manfaat yang sebelumnya diblokir lantaran terindikasi melakukan transaksi judi online.

Keputusan ini diambil setelah sejumlah keluarga penerima manfaat mengajukan keberatan dan meminta pemulihan bantuan karena merasa sangat bergantung pada bansos untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Meski demikian, Kemensos menegaskan bahwa proses aktivasi ulang dilakukan melalui tahapan verifikasi yang sangat ketat.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Roy Suryo: Ijazah itu kan Dipegang Pak Jokowi, Diperlihatkan Juga Enggak

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa pihaknya menerima sejumlah permohonan dari penerima bantuan yang merasa dirugikan karena pemblokiran rekening.

Setelah dites ulang dan dibahas bersama tim verifikator, hanya 7.200 kasus yang disetujui untuk diaktifkan kembali.

Kemensos menegaskan keputusan ini bukan bentuk kelonggaran terhadap praktik judi online, melainkan pertimbangan kemanusiaan bagi keluarga miskin yang masih memenuhi syarat sebagai penerima bansos.

Baca Juga: Isu Kenaikan Iuran Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaaan 2026 Bikin Peserta Cemas, Benarkah Bakal Dipaksa Naik?

Untuk menghindari penyalahgunaan yang sama terulang, Kemensos memperketat sistem pengawasan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Seluruh aktivitas keuangan penerima yang diaktifkan kembali akan dipantau secara berkala.

Dalam enam bulan ke depan, seluruh rekening ini akan dievaluasi ulang.

Jika ditemukan indikasi penggunaan bansos untuk judi online, pemblokiran akan diberlakukan secara permanen.

Baca Juga: Pengajuan Klaim JHT Alami Lonjakan pada November - Desember 2025, Itu Buat Pencairan Lama Diproses?

Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi besar-besaran yang dilakukan setelah PPATK menyerahkan data 603.999 rekening penerima bansos yang teridentifikasi terlibat transaksi judi online.

Dari jumlah tersebut, ratusan ribu telah dinonaktifkan dalam penyaluran bansos triwulan kedua 2025.

Temuan tersebut mengungkap bahwa sebagian penerima terlibat transaksi kecil, sementara sebagian lainnya bahkan tercatat melakukan transaksi bernilai puluhan juta hingga miliaran rupiah.

Baca Juga: Klaim JHT dan BSU Lewat JMO BPJS Ketenagakerjaan Error Terus, Saldo Hampir Hangus!

Kemensos juga mendapat tekanan publik dan sejumlah legislator agar lebih tegas dalam menghentikan bantuan bagi pihak yang menyalahgunakan dana negara.

Di sisi lain, pemerintah menilai bahwa tidak semua penerima bansos yang terindikasi judi online melakukannya secara konsisten.

Sebagian tercatat hanya memiliki transaksi kecil atau sekali saja, sehingga masih diberi kesempatan setelah melalui penilaian kebutuhan.

Baca Juga: Heboh! Prabowo Kasihan Lihat Anak Sekolah Panas-panasan, Langsung Minta Tradisi Penyambutan Dihapus

Pemerintah juga memperingatkan para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) agar meningkatkan pengawasan.

Bila ada pendamping yang dianggap lalai atau membiarkan praktik penyalahgunaan bansos, Kemensos tak segan memberikan sanksi.

Pendamping menjadi ujung tombak pengawasan di lapangan, sehingga pemantauan terhadap mereka juga diperketat.

Kasus reaktivasi ini memperlihatkan tantangan besar dalam tata kelola bansos nasional.

Baca Juga: Daftar Sekarang Juga! Beasiswa Kuliah ke China 2026 untuk Pelajar Indonesia Tanpa TOEFL

Di satu sisi, pemerintah harus memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak digunakan untuk aktivitas ilegal.

Di sisi lain, pemerintah juga wajib menjaga sisi kemanusiaan agar keluarga miskin tidak terputus dari bantuan yang mereka butuhkan untuk bertahan hidup.

Dengan pengawasan PPATK dan evaluasi berkala, Kemensos berharap kasus penyalahgunaan bansos untuk judi online bisa ditekan.

Reaktivasi 7.200 penerima ini menjadi kompromi antara ketegasan hukum dan kepentingan sosial, sembari memperbaiki sistem bansos agar semakin transparan dan akuntabel.***