POJOKSATU.id, JAKARTA-- Wacana penyatuan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) dianggap tepat karena dapat mencegah tumpang tindih kewenangan.
Dan yang dikerjakan BAIS dan BIN tidak memiliki perbedaan sehingga seharusnya tidak ada alasan untuk dipisah.
Yang membedakan cuma asal sumber daya manusia, dimana BAIS berasal dari TNI, sementara BIN dari polisi, TNI dan PNS serta warga sipil.
Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, Sabtu (10/5/2025) mengatakan, penyatuan BIN dan BAIS bisa dilakukan, karena seringkali ada yang sama pekerjaannya, supaya menghindari tumpang tindih.
Trubus memandang, apa yang dikerjakan BAIS dan BIN tidak memiliki perbedaan, sehingga seharusnya tidak ada alasan untuk dipisah.
Meskipun menurutnya, basis sumber daya manusia (SDM) di dalam BAIS yakni dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan BIN dari Polisi, TNI dan juga masyarakat sipil.
"Kalau ini kan saya bicara lebih kepada kebijakan publik, pada efektivitas organisasi," sambungnya.
Lebih lanjut, Trubus meyakini penyatuan BAIS dan BIN akan memberikan perbaikan yang lebih nyata untuk kinerja pemerintahan, dan berefek kepada yang dirasakan masyarakat.
"Dalam hal ini kalau BIN dan BAIS dijadikan satu ada efektivitas di pelayanan publiknya," kata Trubus menambahkan.
Perbedaan BIN dan BAIS
Badan Intelijen Negara atau BIN merupakan lembaga pemerintah nonkementrian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang intelijen.
Kepala BIN bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Hal ini diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010 tentang Badan Intelijen Negara.
Baca Juga: PENTING! Rincian Tahapan dan Progres Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah Triwulan I 2025
Sementara Badan Intelijen Strategis (disingkat BAIS TNI) adalah organisasi yang khusus menangani intelijen kemiliteran dan berada di bawah komando Markas Besar Tentara Nasional Indonesia.
BAIS bertugas untuk menyuplai analisis-analisis intelijen dan strategis yang aktual maupun perkiraan ke depan biasa disebut jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang kepada Panglima TNI dan kementrian pertahanan.
BAIS dipimpin oleh Kepala BAIS TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI.***




