POJOKSATU.ID - Wacana pembatasan bahan bakar minyak subsidi kembali mencuat.
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengusulkan agar kendaraan pribadi roda empat tidak lagi diperbolehkan menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.
Usulan ini muncul karena mobil pribadi dinilai menjadi salah satu kelompok terbesar yang menikmati subsidi energi, meski tidak semuanya berasal dari kalangan masyarakat kurang mampu.
“Kendaraan roda empat seharusnya dilarang menggunakan solar subsidi dan pertalite,” ujar Said Abdullah, Rabu (8/4/2026).
Baca Juga: Keren! Pertamina Sulap UMKM dan Limbah Jadi Prestasi PROPER Emas
Menurutnya, pola konsumsi saat ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam distribusi subsidi.
Kendaraan pribadi dengan kapasitas bahan bakar lebih besar justru menyerap lebih banyak subsidi dibandingkan kelompok yang benar-benar membutuhkan.
Padahal, tujuan awal subsidi BBM adalah untuk membantu masyarakat kecil serta mendukung sektor produktif.
Karena itu, Said mendorong agar subsidi lebih difokuskan kepada nelayan, petani, pelaku UMKM, dan pengguna sepeda motor.
Ia menilai langkah ini penting agar manfaat subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak lagi dinikmati oleh kelompok mampu.
Meski begitu, Said tetap membuka ruang pengecualian. Kendaraan niaga, khususnya yang digunakan untuk distribusi barang kebutuhan pokok, masih diperbolehkan mengakses BBM subsidi.
Kendaraan berpelat kuning milik perorangan yang digunakan untuk kegiatan usaha, terutama pengangkutan pangan, juga dapat menjadi pengecualian. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok di masyarakat.
“Pengecualian ini penting agar tidak memicu inflasi, terutama di sektor pangan,” jelasnya.
Selain itu, Said juga mendorong PT Pertamina untuk memperketat penyaluran BBM subsidi melalui sistem digital MyPertamina.
Validasi data kendaraan diharapkan bisa dilakukan dengan mencocokkan data STNK dengan kepolisian.
Baca Juga: Curi Motor di Tempat Kerja Sendiri, Mantan Karyawan Sampoerna Dibekuk Polres Karawang
Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk menutup celah penyalahgunaan subsidi yang selama ini masih terjadi.
Wacana ini pun berpotensi memicu perdebatan publik. Di satu sisi, pembatasan dinilai perlu untuk menjaga keadilan distribusi, namun di sisi lain, implementasinya harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas.***




