POJOKSATU.ID - Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka dan memicu perdebatan publik.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa mekanisme Pilkada yang dipilih oleh DPRD saat ini bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada, meski tidak secara eksplisit dilarang oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito dalam acara Semangat Awal Tahun (SAT) 2026 by IDN Times yang digelar di IDN HQ, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Baca Juga: Guru Bersiap! Skema Single Salary ASN 2026 Diprediksi Ubah Pola Gaji, Ini Dampak Nyata bagi Pendidikan

Tito menjelaskan, Pasal 18 UUD 1945 hanya mengatur bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa merinci mekanisme teknis pemilihannya.

“Konstitusi kita tidak menyebut harus langsung atau tidak langsung. Yang diatur adalah dipilih secara demokratis,” kata Tito, dikutip pojoksatu.id dari indtimes.

Namun, Tito menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Pilkada yang saat ini berlaku.

Baca Juga: Heboh Isu Pegawai MBG Diangkat PPPK, BGN Akhirnya Menegaskan Tak Semua yang Terlibat Bisa Menjadi ASN

Oleh karena itu, selama UU tersebut belum diubah, maka Pilkada melalui DPRD dinilai bertentangan dengan hukum positif.

Menurut Tito, jika wacana pengembalian Pilkada melalui DPRD benar-benar ingin diterapkan kembali, maka jalur yang harus ditempuh adalah merevisi Undang-Undang Pilkada, bukan mengubah konstitusi.

Proses tersebut, lanjutnya, sepenuhnya berada di tangan pemerintah bersama DPR sebagai pembentuk undang-undang.

Baca Juga: Putusan MK Soal Pendidikan SD-SMP Gratis Belum Jalan, Padahal Rp223 Triliun Dana Sekolah Beralih ke Program MBG

“Kalau mau mengubah mekanismenya, ya ubah undang-undangnya. Bukan UUD-nya,” tegas Tito.

Ia juga menekankan bahwa perubahan tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak.

Pemerintah dan DPR harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspirasi partai politik, dinamika demokrasi lokal, serta pandangan masyarakat luas.

Baca Juga: Nelayan Aceh Terpuruk, Tapi Menteri Kelautan dan Perikanan Malah Bagi Bansos di Perkebunan? DPR Kesel!

Tito mengingatkan, pemilihan kepala daerah secara langsung lahir dari semangat reformasi untuk memperkuat demokrasi dan partisipasi publik.

Meski memiliki tantangan seperti biaya politik yang tinggi dan potensi konflik, mekanisme tersebut dinilai memberi ruang lebih besar bagi rakyat untuk menentukan pemimpinnya.

Di sisi lain, wacana Pilkada melalui DPRD kerap dikaitkan dengan upaya efisiensi anggaran dan stabilitas politik daerah.

Baca Juga: Pernyataan KPK Menggema! Klaim Punya Bukti, Tapi Petinggi PBNU Bantah Sebelumnya

Namun, Tito menegaskan bahwa setiap kebijakan harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan polemik dan ketidakpastian.

Pernyataan Mendagri ini sekaligus menjadi penegasan posisi pemerintah di tengah menguatnya diskursus soal masa depan sistem Pilkada di Indonesia.

Hingga kini, belum ada keputusan resmi terkait perubahan mekanisme Pilkada, dan pemerintah menegaskan tetap berpegang pada UU yang berlaku.

Baca Juga: Prabowo Minta TNI-Polri Ajari Guru Berpakaian, Netizen: Sejahterakan Dulu, Gaji Rp300 Ribu Cerita Penampilan

Dengan demikian, selama revisi UU Pilkada belum dilakukan, pelaksanaan Pilkada secara langsung tetap menjadi sistem yang sah dan mengikat secara hukum.***