POJOKSATU.id – Wacana yang dilontarkan Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima tentang kemungkinan aparatur sipil negara (ASN)

Termasuk dosen cukup mengambil cuti tanpa tanggungan negara untuk menjadi anggota DPR kembali memantik diskusi publik. Gagasan tersebut bukan sekadar muncul tiba-tiba.

Ada sejumlah alasan strategis yang membuat DPR ingin membuka pintu lebih lebar bagi kalangan akademisi dan birokrasi untuk masuk ke parlemen.

Baca Juga: Viral Rahim Copot di Garut, Ini Kronologi Lengkap hingga Jadi Polemik di Medsos dan Singgung Tidak Ada Publikasi Ilmiah

Di tengah dinamika politik yang semakin kompleks, wacana itu menjadi perbincangan hangat karena menyentuh dua isu besar sekaligus.

Kualitas legislator dan netralitas ASN. Meski belum menjadi keputusan resmi, pernyataan Aria Bima memicu pertanyaan penting.

Mengapa DPR begitu tertarik mengajak akademisi dan ASN masuk ke dalam struktur politik?.

Baca Juga: Detik-Detik Pesawat Jatuh di Tirtamulya Karawang Empat Penumpang Selamat

 

Kualitas Legislator Jadi Alasan Utama

Menurut Aria Bima, DPR membutuhkan penyegaran sumber daya manusia yang berlatar belakang akademik dan memiliki kemampuan teknis dalam penyusunan kebijakan publik.

Selama ini, lanskap politik Indonesia dinilai cenderung didominasi tokoh-tokoh yang populer secara elektoral, tetapi tidak selalu kuat dalam kapasitas teknokratik.

Dalam pandangan Bima, dosen dan birokrat adalah kelompok yang potensial mengisi kekosongan itu.

Baca Juga: Kapan THR Natal 2025 Bagi PPPK Paruh Waktu akan Dicairkan, Minggu Pertama Bulan Desember?

Mereka memiliki pengalaman panjang dalam administrasi pemerintahan. penelitian, dan dunia kebijakan.

Justru kelompok ini kata dia sering enggan terjun ke politik karena persyaratan harus mundur total dari status ASN jika ingin menjadi caleg DPR.

Bagi seorang akademisi, jabatan fungsional dan karier panjang di kampus adalah sesuatu yang sangat berharga.

Mundur dari ASN berarti kehilangan jenjang karier yang telah dibangun bertahun-tahun.

Baca Juga: Targetkan Arsiparis Profesional, Diskarpus Depok Seragamkan Tata Kelola Arsip Dinas

Di sinilah konsep “cuti tanpa tanggungan negara” menjadi solusi kompromi.

Akademisi bisa maju sebagai anggota DPR, menjalankan tugas legislatif, lalu kembali ke kampus setelah masa jabatan selesai.

Aria Bima bahkan menyinggung contoh historis bahwa pada masa-masa sebelumnya.

Dosen pernah menjadi anggota DPR dan kembali ke dunia kampus tanpa masalah.

Baca Juga: Detik-Detik Pesawat Jatuh di Tirtamulya Karawang Empat Penumpang Selamat

Model inilah yang ingin ia hidupkan kembali.

 

Partai Politik Butuh Sumber Caleg yang Lebih Beragam

Faktor lainnya adalah kebutuhan partai politik untuk memperluas basis kader berkualitas.

Menurut Bima, partai politik tidak boleh hanya mengandalkan tokoh-tokoh dari sektor bisnis, pengusaha muda, atau figur-figur yang sekadar terkenal.

Baca Juga: Sempat Muter Berkali-Kali, Pesawat Akhirnya Jatuh di Sawah Karawang, Warga Heboh!

Ia menilai, jika partai hanya fokus pada kelompok itu, DPR akan kekurangan pembuat kebijakan yang memahami persoalan struktural negara dan tantangan regulasi.

Dengan membuka akses bagi ASN dan akademisi, partai politik bisa mengajukan caleg dengan latar belakang yang lebih kaya.

Kader dari kalangan kampus atau birokrasi biasanya memiliki pemahaman mendalam tentang kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, hingga kemampuan analisis peraturan perundang-undangan.

Wacana ini juga muncul dalam momentum penting Komisi II DPR sedang menggodok revisi UU Pemilu dan meninjau ulang aturan-aturan yang dianggap menghambat rekrutmen politik.

Baca Juga: Viral Rahim Copot di Garut, Ini Kronologi Lengkap hingga Jadi Polemik di Medsos dan Singgung Tidak Ada Publikasi Ilmiah

Di sinilah usulan agar ASN dapat menjadi caleg tanpa harus mundur mendapat ruang pembahasan.

Kerangka Cuti dan Aturan ASN yang Sedang Direvisi

Di sisi lain, wacana ini juga tidak berdiri sendiri. Komisi II DPR tengah membahas berbagai isu besar terkait ASN, mulai dari rencana usia pensiun yang lebih panjang.

Kebijakan kerja remote ASN (WFA), hingga evaluasi implementasi UU ASN yang baru berjalan sekitar satu tahun.

Baca Juga: Kapan THR Natal 2025 Bagi PPPK Paruh Waktu akan Dicairkan, Minggu Pertama Bulan Desember?

Beberapa aturan perundangan memang membuka ruang cuti di luar tanggungan negara yang memungkinkan ASN kembali ke jabatan awal setelah cuti panjang.

Namun, belum ada landasan hukum yang secara spesifik mengatur cuti untuk kepentingan politik, apalagi jabatan legislatif.

Karena itu, perubahan UU Pemilu dan UU ASN menjadi syarat utama.

Baca Juga: Targetkan Arsiparis Profesional, Diskarpus Depok Seragamkan Tata Kelola Arsip Dinas

Komisi II juga menerima masukan dari Kementerian PANRB dan BKN terkait efektivitas sistem cuti dan pengaktifan kembali ASN setelah cuti.

Semua ini menunjukkan bahwa wacana Aria Bima masih berada dalam fase ide awal, tetapi didukung oleh konteks pembahasan kebijakan yang sedang berlangsung.

 

Manfaat dan Risiko yang Muncul

Dari sisi manfaat, wacana ini berpotensi membuka jalan bagi DPR berisi lebih banyak sosok akademisi, analis kebijakan, dan birokrat profesional.

Kehadiran mereka di parlemen bisa memperkuat kualitas legislasi, terutama dalam isu-isu yang membutuhkan analisis teknis dan pemahaman mendalam.

Namun, risikonya pun tidak kecil. Isu netralitas ASN menjadi kekhawatiran utama.

Baca Juga: Detik-Detik Pesawat Jatuh di Tirtamulya Karawang Empat Penumpang Selamat

Jika ASN diberi akses lebih luas ke politik, harus ada batasan yang sangat jelas agar mereka tidak menyalahgunakan struktur birokrasi untuk kepentingan politik.

Selain itu, mekanisme pengawasan, penilaian kinerja, dan pengembalian ASN ke jabatan awal setelah masa jabatan legislatif juga harus sangat ketat untuk mencegah konflik kepentingan.

Wacana agar ASN bisa menjadi anggota DPR melalui mekanisme cuti tanpa tanggungan negara.

Baca Juga: 10 Tips Belajar Bahasa Inggris untuk Mahasiswa yang Punya Banyak Kesibukan, Lengkap dengan Cara Memilih Tempat Kursus Terbaik

Pada dasarnya muncul dari keinginan DPR untuk meningkatkan kualitas legislator dan memperluas sumber daya kader politik.

Akademisi dan birokrat dianggap sebagai kelompok yang mampu memberikan kontribusi signifikan dalam penyusunan kebijakan.

Namun, wacana ini masih membutuhkan kajian hukum mendalam.

Baca Juga: Viral Rahim Copot di Garut, Ini Kronologi Lengkap hingga Jadi Polemik di Medsos dan Singgung Tidak Ada Publikasi Ilmiah

Serta penataan regulasi agar tidak bertabrakan dengan prinsip netralitas ASN serta tidak menimbulkan celah konflik kepentingan.

Jika wacana ini benar-benar masuk dalam revisi UU Pemilu, maka Indonesia bisa menyaksikan perubahan besar dalam pola rekrutmen politik di masa depan.***