POJOKSATU.id, MADINA— Dewan Mahasiswa (DEMA) STAIN Mandailing Natal (Madina) mendukung penuh Kejati Sumut melakukan pemeriksaan terkait dana stunting Mandailing Natal (Madina) 2022-2023.

DEMA STAIN mengaku terkejut mendengar informasi terkait diundangnya Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utami Nasution memberikan klarifikasi pengelolaan dana stunting 2022 dan 2023.

”Saya mengetahui hal ini setelah viralnya pemberitaan di media-media online dan medsos bahwa Wabup Atika terlihat hadir di kantor Kejati Sumut untuk menghadiri undangan klarifikasi dari Kejatisu terkait dana stunting Madina tahun 2022-2023,” tegas Ketua DEMA STAIN Madina, Alwi Ibrahim Lubis, kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

Menurutnya, dengan kedatangan Atika ke Kejatisu ini, spekulasi dan asumsi berkembang dalam pikiran masyarakat, mengingat Atika adalah ketua Tim Percepatan Penanganan Stunting (TPPS) Kabupaten Madina.

Baca Juga: Profil Atika Azmi Utammi, Wakil Bupati Madina Sumut Diduga Korupsi Dana Stunting Ternyata Sering ke Luar Negeri

“Ada hal apa di dalam stunting, apakah hal itu adalah suatu keburukan atau kebaikan. Pertanyaan tersebut menyeret kita pada asumsi buruk tentang adanya dugaan korupsi yang terjadi terhadap dana stunting Madina tahun 2022-2023,” jelasnya.

“Demi hukum, saya merasa bahwa ada kewajiban moral saya berbicara untuk memberikan dukungan penuh kepada Kejati Sumut,” tegas Alwi.

Menurutnya, dukungan ini untuk memberi suntikan semangat pada Kejati Sumut agar secara profesional mampu membongkar dan menuntaskan dugaan korupsi dana stunting di Madina.

“Apabila ada kesalahan yang dilakukan oleh mereka yang dipanggil, maka saya pun berharap agar kesalahan tersebut diganti dengan sanksi yang seharusnya dan yang berlaku di negara ini,” ujar Alwi.

Baca Juga: Wakil Bupati Madina Atika Azmi Dipanggil Kejati Sumut Terkait Kasus Dana Stunting 2022-2023

Berita sebelumnya, Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution mendatangi Kejati Sumut, Selasa (17/12/2024) sekitar 14.30 WIB.

Dia dipanggil terkait kasus dana stunting TA 2022-2023 di Mandailing Natal yang diduga bermasalah.

Atika diketahui adalah Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS ) Madina. Dana Stunting Madina tahun 2022-2023 diduga berjumlah ratusan miliar.

Dimana tahun 2022 ditaksir sekitar Rp 34 miliar. Sementara tahun 2023 ditaksir sekitar Rp 69 miliar. Atau ditotal 2 tahun tersebut Rp 103 miliar.

Baca Juga: Imbas Kasus Lady Aurellia Pramesti, Harta Kekayaan Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah Kini Diusut KPK

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan informasi pemanggilan untuk klarifikasi kepada ASN dari Pemkab Madina ini.

"Terinformasi ke Seksi Penkum dari Bidang Pidsus, ada dilakukan klarifikasi kepada ASN dari Pemkab Madina," kata Adre.

Klarifikasi bertujuan untuk melakukan pengembangan informasi kepada pihak terkait, dalam hal ini PPK kegiatan di Madina.

Lebih lanjut Adre menyampaikan bahwa klarifikasi yang dilakukan kejaksaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penanganan Stunting Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal. ***