POJOKSATU.id, JAKARTA — Vonis majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso atau Wahyu Iman Santoso pada Putri Candrawathi sesuai ekspektasi (keinginan) ibunda Brigadir Joshua.
Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir Joshua dan keluarga yang hadir di PN Jaksel dari Jambi, mengaku puas dengan keputusan majelis hakim yang memvonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara.
Rosti mengaku berterima kasih dan sangat bersyukur atas vonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana pada anaknya ini.
“Kami telah menerima penegakan hukum dalam pembunuhan yang sangat kejam, yang sangat keji buat anak kami almarhum Joshua," ujar Rosti Simanjuntak usai sidang pembacaan vonis Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Dengan putusan tersebut, menurut Rosti Simanjuntak, menjadi pembelajaran dalam penegakan hukum di Indonesia.
Baca Juga :
Hakim Wahyu Iman Santoso Naikkan Vonis Ferdy Sambo Jadi Hukuman Mati, Sambo Dianggap Berbelit-belit
"Jangan ada lagi perempuan yang suka memfitnah atau memberikan kepada suaminya cerita atau informasi melakukan kejahatan agar membuat pembunuhan kepada anak-anak yang sekarang,” katanya.
“Jangan ada lagi Joshua-Joshua yang terbunuh secara keji dan biadab di negara kita ini," katanya lagi saat ditanya sejumlah wartawan di PN Jaksel usai vonis yang dibacakan hakim Wahyu Iman atau Imam Santoso.
Kecewa Dituntut 8 Tahun
Sebelumnya, Rosti Simanjuntak mengaku akan kecewa jika tuntutan Jaksa Putri Candrawati terkabulkan.
Menurutnya apa yang sudah dilakukan oleh Putri Candrawati terhadap anaknya itu dianggap sangat keji sehingga dirinya tidak ikhlas jika hanya dijatuhkan 8 tahun penjara.
Baca Juga :
Biodata Terbaru Hakim Wahyu Iman Santoso yang Lagi Viral Soal Hukuman Mati Ferdy Sambo
"Putri Candrawatu di sini diberikan JPU yaitu tuntutan 8 tahun, itu sebagai keluarga apalagi saya sebagai ibunnda daripada almarhum Yosua, sangat sangat kecewa dan sangat- sangat miris hati," kata Rosti Simanjuntak sebelum pembacaan vonis.
"Itu membuat luka yang sangat dalam, karena anak saya nyawanya telah dirampas secara keji dan biadab lalu lagi digiring opini-opini serta fitnah yang sangat luar biasa," tambahnya.
Dia pun menambahkan, kasus pembunuhan rencanan terhadap anaknya ini terjadi atas ulah Putri Candrawati yang memberikan informasi kepada suaminya Ferdy Sambo.
Saat itu, Ferdy Sambo memiliki jabatan di kepolisian, tepatnya di Polri sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
"Jadi di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini, dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo sebagai penegak hukum," katanya kepada media.
Rosti pun menambahkan, apa yang sudah dilakukan oleh pasang suami istri itu merupakan tindakan yang salah.
Seharusnya, Ferdy Sambo dan Putri melakukan proses hukum kepada Brigadir J, akan tetapi malah membunuhnya.
"Seharusnya mereka melakukan proses hukum namun mereka membantai anak saya merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab," jelas Rosti.
Oleh karena itu, dia berharap Putri Candrawathi mendapatkan hukuman yang setimpal dengan tindakannya.
Sebagai ibu dari Brigadir Joshua Hutabarat, dia ingin Putri Candrawathi bisa dimasukan ke jeruji besi selama 20 tahun penjara. Dan akhirnya ini sesuai vonis hakim Wahyu Iman atau Imam Santoso.(ikror/pojoksatu)




