POJOKSATU.ID - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi terhadap.

Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.

Serta dua terdakwa lain dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) yang menyeretnya.

Keputusan ini diumumkan oleh Wakil DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 25 November 2025.

Baca Juga: Vonis 4,5 Tahun, Tak Ada Keuntungan Pribadi, Ira Puspadewi Lalu Direhabilitasi Presiden , Ada Apa di Balik Kasus ASDP?

Rehabilitasi ini menjadi jalan baru bagi Ira setelah sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor.

Jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 8,5 tahun penjara.

Menurut Dasco, DPR menerima berbagai masukan dari masyarakat dan organisasi terkait proses penyelidikan kasus tersebut.

Aspirasi itu kemudian dibahas melalui komisi hukum.

Baca Juga: Bupati Sukabumi Hadiri Rakor GTRA, Soroti Penyelesaian Konflik Pertanahan

“Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kami meminta Komisi Hukum melakukan kajian terhadap penyelidikan yang dimulai sejak Juli 2024,” kata Dasco.

Ia melanjutkan, hasil komunikasi antara DPR dan pemerintah akhirnya mengarah pada keputusan politik di level Presiden.

“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujarnya.

Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.

Majelis hakim menyatakan, Ira terbukti memperkaya pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.

Hingga Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi perusahaan tersebut oleh ASDP.

Namun hakim menilai Ira tidak menerima keuntungan pribadi, sehingga tidak diwajibkan membayar uang pengganti.

Dua pejabat ASDP lainnya, Yusuf Hadi dan Harry Adhi Caksono, juga divonis bersalah dalam dakwaan alternatif Pasal 3 UU Tipikor.

Baca Juga: Simak! Ini Strategi Memilih Formasi CPNS agar Peluang Lolos di 2026 Lebih Besar

Keduanya dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.

Hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa memang terlibat dalam proses akuisisi yang merugikan keuangan negara.

Namun tidak ditemukan indikasi adanya aliran dana ke mereka.

Setelah sidang putusan pada 20 November 2025, Ira mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Sukabumi Lantik 27 Kepala Sekolah, Penguatan Karakter jadi Fokus Utama Pendidikan

Ia menegaskan bahwa kebijakan akuisisi PT JN dilakukan semata-mata untuk kepentingan strategis nasional.

“Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional, khususnya BUMN yang melakukan proposal besar untuk bangsa,” ujarnya.

Ira mengklaim proses akuisisi itu didesain untuk memperkuat layanan transportasi penyeberangan di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

“Tidak ada motif korupsi,” tegasnya.

Permintaan perlindungan itu kemudian bergulir menjadi pembahasan antara DPR dan Presiden, hingga akhirnya berujung pada pemberian rehabilitasi.

Dalam hukum Indonesia, rehabilitasi merupakan pemulihan nama baik seseorang yang pernah terlibat proses hukum.

Namun dinilai memiliki pertimbangan tertentu untuk menghapus stigma negatif.

Rehabilitasi bukan berarti membatalkan putusan pidana, namun mengembalikan status sosial dan administratif seseorang.

Keputusan Presiden Prabowo memberi sinyal bahwa pemerintah ingin memberikan ruang bagi para profesional BUMN.

Baca Juga: 5 Petani Sawit Ditembak Oknum Keamanan, Pihak Keluarga Korban Minta Perlndungan ke Polda Bengkulu

Yang dianggap bekerja untuk kepentingan negara namun terseret persoalan hukum yang dinilai penuh perdebatan.

Keputusan rehabilitasi ini berpotensi memicu respons beragam dari publik.

Di satu sisi, ada kelompok yang menilai langkah Presiden sebagai bentuk keberpihakan terhadap profesional BUMN yang bekerja untuk proyek strategis.

Di sisi lain, sebagian kalangan mungkin mempertanyakan efek domino terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Namun sampai berita ini ditulis, pemerintah belum merinci pertimbangan hukum yang menjadi dasar rehabilitasi tersebut.

Kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara menjadi salah satu perkara besar BUMN yang menyita perhatian sejak 2024.

Dengan rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo, perjalanan hukum para terdakwa memasuki babak baru.

Yang masih akan dinanti perkembangannya baik dari sisi politik maupun hukum.***