POJOKSATU.id, JAKARTA - Vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa berinisial AG (15) pelaku penganiayaan David Ozara dinilai terlalu berat.

Salah satu alasannya, kekasih Mario Dandy itu merupakan anak di bawah umur yang tidak sepantasnya dihukum berat.

Demikian disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Pojoksatu.id di Jakarta, Senin (10/4/2023).

"Kasus dituduhlam kepada AG ancaman hukumannya 12 tahun, jadi tuntutan tertinggi adalah 6 tahun. AG dituntut 4 tahun dan divonis 3,5 tahun sudah cukup berat," ujarnya.

Sugeng mengatakan, menurut Undang-Undang (UU) peradilan anak yang berkonflik, seorang pelaku harus dijatuhkan hukuman paling rendah dari tuntutan jaksa.

"Terhadap anak yg berkonflik dgn hukum ancaman hukuman dikenakan setengah dari ancaman tertinggi," tutur dia.

Karena itu, Sugeng meminta kepada semua pihak untuk menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap AG.

"Putusan hakim harus dihormati, vonis 3.5 tahun dsri tuntutan 4 tahun adalah vonis yg adil untuk semua pihak dan sesuai hukum," pungkasnya.

Untuk diketahui, AG divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan dua tersangka yakni Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Atas hukuman itu, AG akan menjalani masa pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta yang berlokasi di Jagakarsa.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Reporter: Mufit