POJOKSATU.id- Fenomena warga memanfaatkan kayu gelondongan sisa banjir di sejumlah wilayah Sumatera mendadak viral di media sosial.
Tumpukan kayu besar yang terseret arus banjir terlihat dipotong dan dimanfaatkan warga, mulai dari bahan bangunan hingga kebutuhan sehari-hari.
Namun di balik viralnya aksi tersebut, muncul peringatan tegas dari DPR RI.
Baca Juga: Program Liburan Sekolah, Pelangi School Winter Camp Ubud Bali 2025, Cara Seru Edukasi di Akhir Tahun
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman.
Menegaskan bahwa kayu gelondongan sisa banjir tidak boleh dimanfaatkan secara sembarangan, meskipun terlihat “gratis” dan bernilai ekonomis.
Menurutnya, kayu tersebut masuk dalam kategori sampah spesifik pascabencana yang pengelolaannya diatur oleh negara.
“Hari ini kita melihat, warga menjadikan kayu berbagai ukuran dan jenis itu, sebagai barang bernilai ekonomis seperti papan dan sejenisnya."
"Ini tak bisa dibiarkan terus berlanjut, karena penanganannya mesti merujuk UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,”
Ucap Alex, kepada awak media dikutip pojoksatu.id dari tribunnews (17/12/2025).
Alex menjelaskan, pengelolaan kayu pascabencana sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta aturan turunannya.
Dalam regulasi itu, sisa material bencana, termasuk kayu, menjadi tanggung jawab pemerintah untuk ditangani secara terkoordinasi.
Menurut Alex, jika dibiarkan diambil tanpa aturan, justru berpotensi menimbulkan masalah baru.
Bukan hanya soal hukum, tetapi juga membuka celah masuknya kayu hasil pembalakan liar yang “menyamar” sebagai kayu banjir.
Di lapangan, fenomena kayu gelondongan ini memang tidak bisa dilepaskan dari kondisi pascabanjir yang memukul ekonomi warga.
Banyak rumah rusak, fasilitas umum hancur, sementara kebutuhan bahan bangunan meningkat.
Kayu besar yang terdampar di sungai dan pesisir dianggap solusi cepat oleh warga.
Namun, pemerintah pusat justru melihat persoalan ini lebih luas.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menyatakan akan menelusuri asal-usul kayu yang terbawa banjir.
Pemerintah ingin memastikan apakah kayu tersebut murni akibat bencana alam, atau justru berasal dari aktivitas illegal logging di kawasan hulu.
Langkah ini dinilai penting karena dalam beberapa kasus sebelumnya.
banjir besar kerap membuka fakta baru soal kerusakan hutan di wilayah hulu sungai.
Kayu-kayu besar yang hanyut menjadi “jejak” dari pembalakan yang selama ini luput dari pengawasan.
Alex Indra Lukman juga menyoroti potensi ekonomi dari kayu sisa banjir, jika dikelola dengan benar.
Menurutnya, pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan pihak ketiga untuk membersihkan dan memanfaatkan kayu tersebut secara legal, sekaligus membantu pemulihan daerah terdampak.
Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak tutup mata terhadap praktik di lapangan.
Penertiban dan sosialisasi kepada warga dinilai penting agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari.
Viralnya pemanfaatan kayu sisa banjir ini akhirnya membuka diskusi lebih luas.
Antara kebutuhan mendesak warga, aturan hukum, dan fakta kerusakan lingkungan yang kian nyata.
Satu hal yang pasti, kayu banjir bukan sekadar potongan kayu, tetapi menyimpan persoalan besar soal tata kelola hutan dan penanganan bencana di Indonesia.***




