POJOKSATU.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menyusun regulasi khusus.

Untuk membatasi akses pelajar terhadap konten berbahaya di media sosial.

Desakan ini disampaikan menyusul terjadinya ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta.

Sebuah insiden yang dinilai menjadi bukti nyata dampak buruk paparan konten digital berisiko terhadap remaja.

Baca Juga: Tim STEI ITB Pasang Panel Penerangan Jalur Hutan Rotan di Sijunjung, Bantu Aktivitas Petani

Komisioner KPAI, Kawiyan menegaskan, maka sangat mendesak jika Provinsi DKI Jakarta akan segera menyiapkan regulasi khusus.

"untuk membatasi akses pelajar terhadap konten berbahaya di media sosial,” ujarnya, Selasa 25 November 2025.

Kawiyan menilai, paparan konten ekstrem, kekerasan, hingga ajakan berbahaya di media sosial kini menjadi ancaman serius bagi kelompok usia remaja.

Kasus ledakan yang terjadi di sekolah, menurut KPAI, menggambarkan bagaimana perilaku berisiko dapat muncul dari pengaruh digital yang tak terkontrol.

Baca Juga: 50 Soal SAS Bahasa Indonesia Kelas 11 Semester 1, Jawaban Lengkap Materi Editorial hingga Teks Eksplanasi

Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta menyebabkan setidaknya 96 korban mengalami luka fisik maupun psikologis.

KPAI menegaskan bahwa dampak insiden tersebut tidak hanya menimpa siswa yang terluka, tetapi juga seluruh pelajar di sekolah tersebut.

“Lebih dari itu, semua siswa yang ada di sekolah tersebut juga ikut mengalami dampak psikologis, depresi dan ketakutan,” terang Kawiyan.

KPAI menilai bahwa insiden di SMA 72 memperlihatkan betapa rentannya anak-anak terhadap pengaruh konten digital.

Yang menormalisasi kekerasan, percobaan berbahaya, atau menanamkan ide-ide ekstrem.

Selain itu, sejumlah laporan konseling menunjukkan bahwa sebagian pelajar mengalami trauma berkepanjangan.

Beberapa dari mereka membutuhkan pendampingan intensif untuk memulihkan kondisi psikologis yang terguncang akibat kejadian tersebut.

Kekhawatiran KPAI diperkuat oleh temuan terbaru Densus 88 Antiteror yang mengungkap bahwa.

Baca Juga: 50 Soal UAS dan SAS Bahasa Inggris Kelas 10 Semester 1, Lengkap Jawaban serta Pembahasan, Descriptive text hingga Grammar

110 anak di Indonesia terpapar paham radikal dan jaringan terorisme melalui media sosial.

Menurut KPAI, temuan ini membuktikan bahwa media sosial berpotensi menjadi ruang yang tidak aman.

Bila tidak disertai pengawasan dan edukasi memadai dari orang tua serta sekolah.

Kawiyan menekankan bahwa akses bebas anak terhadap konten yang tidak sesuai usia.

Baca Juga: Pranata Humas Diminta Ikuti Tren Media Arus Utama dan Medsos Agar Rilis Lebih Efektif

Telah menjadi masalah serius yang membutuhkan respons konkret dari pemerintah daerah.

Untuk mencegah kasus serupa terulang, KPAI memberikan delapan rekomendasi yang dianggap strategis dan bisa dijadikan dasar regulasi daerah.

Delapan poin ini mencakup batasan yang lebih konkret dan mudah diterapkan di lingkungan keluarga maupun sekolah:

1. Pembatasan waktu penggunaan gadget (screen time) sesuai usia anak.

2. Memperbolehkan hanya aplikasi dan game ramah anak, serta memaksimalkan fitur parental control.

3. Pembatasan interaksi sosial digital, termasuk anjuran menolak ajakan pertemanan dari orang yang tidak dikenal.

4. Pembatasan berbagi informasi pribadi seperti alamat, nomor telepon, atau foto sensitif.

5. Pembatasan transaksi digital, termasuk top-up game dan klik tautan mencurigakan.

6. Aturan penggunaan perangkat, seperti jadwal waktu gadget dan larangan memakai gawai di kamar pribadi.

Baca Juga: Bocah SD yang Viral Berangkat Sendirian Pakai KRL Segera Pindah Sekolah Lebih Dekat Rumah

7. Edukasi untuk menjauhi tren berbahaya, konten kekerasan, self-harm, atau body shaming.

8. Pembatasan konten berbasis AI yang manipulatif, mengeksploitasi wajah anak, atau mengandung unsur merendahkan orang lain.

KPAI menegaskan delapan rekomendasi ini didesain agar dapat diterapkan secara langsung tanpa memerlukan infrastruktur rumit.

Menurut KPAI, Pemprov DKI Jakarta harus bergerak cepat karena insiden SMA 72 menunjukkan.

Baca Juga: GPSN Ikhtiar Kejar Target UNESCO dengan Pesona Pedang Parang Golok 2025

Betapa seriusnya kekosongan regulasi dan edukasi digital di lingkungan pelajar.

Kawiyan menegaskan bahwa pembatasan akses bukan berarti membatasi kreativitas dan ruang digital anak.

Melainkan memberikan batas aman untuk menghindarkan anak dari risiko yang tidak mereka pahami.

KPAI juga mendorong sekolah-sekolah di Jakarta untuk lebih aktif terlibat dalam literasi digital.

Termasuk pelatihan guru untuk mengidentifikasi perilaku digital berisiko dan membuka ruang komunikasi dengan orang tua.

Dengan tingginya tingkat penggunaan media sosial di kalangan remaja Jakarta.

Regulasi dan edukasi ini dinilai krusial untuk melindungi anak agar tidak menjadi korban dari bahaya yang tidak mereka kenal.***