POJOKSATU.id, JAKARTA—Sebuah surat viral di media sosial yang berasal dari Koperasi Desa  Merah Putih (KDMP) Bungurasih yang berlokasi di Sidoarjo Jawa Timur.

Surat viral ini bertanggal 20 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Ketua KDMP Bungurasih, Sukamto.

Surat bertajuk “Skema Penempatan Barang Dagangan Agrinas di Gerai Kopdes (Mencari Kejelasan dari Kesimpangsiuran)” ini viral setelah diunggah sejumlah akun di platform Threads.

Dalam surat ini disebutkan bahwa keresahan pengurus berawal dari percakapan dengan staf Dinas Koperasi pada 10 Juni 2026.

Baca Juga: Hasil Polling: dari 1.497 Responden 67 Persen Setuju Tuntutan Demo Mahasiswa Hentikan MBG dan KDKMP

“Bahwa uang hasil penjualan di gerai KDMP disetor ke Agrinas melalui Babinsa tanpa melibatkan pengurus KDMP sama sekali,” bunyi surat ini seperti dilihat Pojoksatu.id, Minggu (28/6).

Karena di Sidoarjo belum ada KDMP yang menerima droping dagangan, maka pengurus mencari data ke Dinas Koperasi Provinsi Jatim dan mendapati sejumlah KDMP yang sudah menerima pasokan barang yakni:

1. KDMP Nglawak, Nganjuk

2. KDMP Kepanjen Lor, Blitar

3. KDMP Karangsari, Blitar

4. KDMP Talun, Kabupaten Blitar

5. KDMP Jatinom, Kanigoro, Kabupaten Blitar

Pengurus KDMP Bungurasih mengaku melakukan penelusuran langsung ke KDMP Nglawak, Nganjuk dan melakukan wawancara via WhatsApp (WA) dengan 4 KDMP lainnya.

Baca Juga: Hasil Polling: 75 Persen Publik Yakin KDKMP Sama 'Bermasalahnya' dengan BGN dan MBG, Transparansi Anggaran juga Gelap

“Temuan lapangan mengonfirmasi bahwa kabar tersebut benar terjadi dengan berbagai variasi kejadian,” jelas surat ini.

Dan dalam kunjungan ke KDMP Nglawak yang telah diresmikan Presiden Prabowo pada 16 Mei 2026, terdapat enam poin utama mengguncangkan hati pengurus KDMP Bungurasih.

1. Barang dagangan didrop di KDMP dikoordinasikan melalui Babinsa.

2. Hasil penjualan setiap dua hari sekali diambil oleh PIC Agrinas.

3. Setelah kedatangan barang dagangan, praktis komunikasi hanya antara pegawai Agrinas yang ditempatkan di gerai, Babinsa, dan collector Agrinas, pengurus KDMP tidak dilibatkan sama sekali.

4.Produk UMKM lokal boleh dijual di gerai, tetapi hasil penjualan harus dilaporkan dan disetor ke Agrinas, pembayaran hasil kepada pelaku UMKM menunggu dari Agrinas.

5. Sejak diresmikan Presiden 16 Mei 2026 sampai tanggal kunjungan pengurus 15 Juni 2026 belum ada droping barang dagangan lagi, sehingga etalase sudah banyak yang kosong. Diperoleh informasi bahwa belum ada droping lagi karena pemasok belum dibayar oleh Agrinas.

6. Pengurus KDMP Nglawak terpaksa mengembalikan simpanan anggota karena takut ditagih pembayaran SHU oleh anggota, sementara belum diperoleh kejelasan dari Agrinas.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur mengaku tidak mengetahui secara detail mekanisme tersebut dan tidak memiliki kontak langsung dengan pihak Agrinas.

Informasi yang beredar, akses komunikasi dengan Agrinas diduga hanya dimiliki oleh pihak Kodim.

Viralnya surat ini memicu reaksi keras warganet. Sejumlah komentar di media sosial mempertanyakan peran pengurus koperasi dalam skema tersebut.

Surat ini ditandatangi oleh Ketua Koperasi Desa Merah Putih Bungurasih Sukamto pada 20 Juni 2026. Surat ini juga viral melalui pesan WhatsApp (WA).

Namun belum diketahui kebenaran dari surat KDMP Bungurasih ini apakah surat kaleng atau memang surat asli dari koperasi tersebut.***