POJOKSATU.id- Suasana Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mendadak geger.

Ribuan dokumen kependudukan yang seharusnya sudah lama diserahkan kepada warga ternyata ditemukan menumpuk begitu saja di salah satu ruangan kantor camat.

Temuan ini mencakup e-KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, hingga akta kematian yang diduga tidak pernah disalurkan sejak 2020 hingga 2025.

Baca Juga: Arah Baru Kebijakan Guru ASN, Sekarang PPG Jadi Gerbang Utama Karier Pendidik, Ini Penjelasan Resminya

Kasus ini pertama kali mencuat setelah pihak kecamatan melakukan pemeriksaan internal dan mendapati tumpukan dokumen yang tidak wajar.

Informasi yang dihimpun menunjukkan dokumen-dokumen itu selama ini berada dalam kendali seorang pegawai honorer.

Yang bertugas membantu proses distribusi administrasi kependudukan.

Baca Juga: Masih Paruh Waktu? Ini 2 Hal Penentu Pengangkatan Jadi PPPK Penuh Waktu

Camat Tanjung Morawa, Gontar Syahputra Panjaitan, membenarkan temuan tersebut dan langsung menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.

Menurutnya, kasus ini terjadi akibat kelalaian internal yang tidak terdeteksi karena kurangnya pengawasan berlapis.

"Di sini kami juga bermohon maaf kepada masyarakat atas pelayanan yang selama ini kami berikan kurang maksimal" ujar Camat dalam keterangannya pada video.

Baca Juga: Resmi! Empat Ruas Tol Ini Naik Tarif Awal 2026, Alasan Pemerintah Dipertanyakan

Tidak hanya sekadar menimbun, dokumen-dokumen itu disebut tak pernah dilaporkan kepada pihak desa maupun disampaikan kepada pemiliknya.

Akibatnya, banyak warga yang selama bertahun-tahun mengeluh lantaran KTP atau akta yang mereka urus tak pernah selesai, padahal proses perekaman dan pencetakan sudah dilakukan.

Salah seorang warga yang ditemui mengaku kaget setelah mendengar kabar tersebut.

Ia mengatakan sudah mengurus e-KTP sejak 2021, namun tak pernah menerima dokumennya meski sudah berkali-kali menanyakan ke desa.

Baca Juga: Arah Baru Kebijakan Guru ASN, Sekarang PPG Jadi Gerbang Utama Karier Pendidik, Ini Penjelasan Resminya

Jumlah pasti dokumen yang tertahan belum diumumkan secara resmi, namun laporan yang beredar menyebut angkanya mencapai hampir 1.000 e-KTP.

Belum termasuk akta dan KIA yang juga ditemukan menumpuk.

Kondisi ini memperlihatkan adanya masalah serius dalam rantai distribusi dokumen antara kantor kecamatan, kelurahan, dan desa.

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Guru ASN dan Non-ASN Dipastikan Naik, Mendikdasmen Siapkan Skema Single Salary, Simak Lengkapnya

Kasus ini turut menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia yang sebelumnya sempat menerima laporan terkait lambatnya distribusi dokumen kependudukan di wilayah tersebut.

Keberadaan tumpukan dokumen ini memperkuat dugaan adanya maladministrasi berupa penundaan berlarut.

Pegawai honorer yang diduga menahan dokumen-dokumen itu kini telah dipindahkan dari posisinya dan ditempatkan pada tugas lain.

Baca Juga: Arah Baru Kebijakan Guru ASN, Sekarang PPG Jadi Gerbang Utama Karier Pendidik, Ini Penjelasan Resminya

Pemerintah kecamatan juga mengklaim telah melakukan evaluasi menyeluruh untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Gontar menegaskan bahwa kini seluruh dokumen yang tertahan mulai didata ulang dan akan langsung diserahkan kepada warga yang bersangkutan.

Ia mengimbau masyarakat yang merasa belum menerima dokumen sejak beberapa tahun lalu untuk datang langsung ke kantor camat atau kantor desa untuk pengecekan.

Sementara itu, kejadian ini memicu reaksi keras dari masyarakat.

Banyak warga mempertanyakan bagaimana mungkin ribuan dokumen bisa tersimpan selama lima tahun tanpa ada deteksi atau pengecekan dari atasan maupun bagian administrasi lain.

Tak sedikit pula yang mendesak agar kasus ini diusut hingga tuntas, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan.

Baca Juga: Wah, Ternyata Anak Lebih Emosional saat Libur Panjang, Ini Penjelasannya

Kasus ini kini menjadi viral di media sosial, memunculkan gelombang kritik terhadap lemahnya pengawasan administrasi di tingkat kecamatan.

Pemerintah daerah diminta turun tangan memastikan seluruh pelayanan dokumen kependudukan berjalan transparan, tertib, dan tepat waktu.***