POJOKSATU.ID - Aksi dugaan pungutan liar di Jembatan Cirahong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mendadak jadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria berdiri di akses jembatan dan meminta uang kepada setiap pengendara motor yang hendak melintas.
Aksi tersebut menuai kecaman warganet karena dinilai meresahkan dan tidak memiliki dasar hukum.
Baca Juga: WFH Setiap Jumat, Gaji ASN Banyumas Tak Berkurang, Benarkah Ini Efisiensi? Ini Penjelasan Resminya
Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, angkat bicara. Ia memastikan pemerintah tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah tegas terhadap praktik pungli tersebut.
Dedi menegaskan, tidak ada satu pun pihak yang berhak menarik biaya dari masyarakat yang melintas di Jembatan Cirahong.
Ia bahkan memberi peringatan keras bahwa tindakan tersebut bisa berujung pada proses hukum.
Baca Juga: Stok BBM Cilegon Aman, Pertamina Lakukan Pengiriman Prioritas ke SPBU Serapan Tinggi
“Kalau masih dilakukan pungutan, itu sudah masuk kategori pungutan liar terhadap masyarakat. Dan ujungnya bisa pidana,” tegasnya, Sabtu (4/4/2026).
Mantan Bupati Purwakarta itu juga menjelaskan bahwa Jembatan Cirahong merupakan aset milik PT Kereta Api Indonesia yang telah diperbaiki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan anggaran lebih dari Rp1 miliar.
Dengan kondisi jembatan yang kini sudah layak dilalui, menurutnya tidak ada alasan apa pun bagi oknum tertentu untuk memanfaatkan situasi dengan meminta uang kepada pengguna jalan.
Baca Juga: Di Depan Kantor Mewah Demokrat Karawang, Teh Celly Pilih Ngobrol dengan Penjual Jamu
Tak hanya itu, Pemprov Jabar bahkan tengah merencanakan penataan lanjutan di kawasan tersebut, termasuk pengecatan ulang serta pemasangan lampu penerangan agar jembatan lebih nyaman dan estetis.
Dedi kembali menekankan bahwa pungutan yang dilakukan oknum tersebut tidak berkaitan dengan biaya resmi atau program pemerintah.
Ia pun meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik serupa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pungli, sekecil apa pun bentuknya, tetap melanggar hukum dan merugikan masyarakat luas.***




