POJOKSATU.ID - Nama pengamat politik Saiful Mujani tengah menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya yang viral di media sosial.

Video tersebut memuat pernyataan yang dinilai sebagian pihak sebagai ajakan yang berpotensi melawan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA yang diajukan pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca Juga: Wamensos Agus Jabo Mendadak Sidak ke Cibinong, Ada Apa dengan Sekolah Rakyat?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 246 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal tersebut mengatur tentang penghasutan terhadap penguasa umum dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Benar, laporan sudah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Budi saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Pendaftar KIP Kuliah di SNBP 2026 Melonjak Tajam, Dominasi Penerima Berasal dari Desil Rendah

Pelapor diketahui bernama Robina Akbar yang mewakili Aliansi Masyarakat Jakarta Timur.

Laporan ini muncul di tengah ramainya perbincangan publik mengenai isi video yang dinilai kontroversial tersebut.

Menanggapi hal itu, Saiful Mujani memberikan klarifikasi. Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting itu menegaskan bahwa pernyataannya tidak dimaksudkan sebagai ajakan makar atau upaya melawan pemerintah yang sah.

Baca Juga: Ribuan Siswa Penerima PIP Berhasil Tembus SNBP 2026 sebagai Calon Penerima KIP Kuliah

Ia juga menilai pelaporan tersebut sebagai hal yang sah dalam negara demokrasi.

Namun demikian, Saiful berpendapat bahwa perbedaan pandangan politik seharusnya disikapi melalui diskusi terbuka, bukan melalui jalur hukum.

“Dalam demokrasi, kritik dan opini seharusnya dijawab dengan argumen, bukan dilaporkan. Selama tidak merugikan secara fisik atau melanggar hak orang lain, seharusnya ini menjadi ruang diskursus publik,” ujarnya.

Kasus ini pun memicu perdebatan lebih luas di masyarakat mengenai batas antara kebebasan berpendapat dan potensi pelanggaran hukum.

Baca Juga: Polisi Beberkan Kronologi Tewasnya Pardiansyah Sitompul di Glundungan Emas Ilegal di Hutabargot

Sejumlah pihak menilai langkah pelaporan bisa menjadi preseden terhadap kebebasan sipil, sementara lainnya menekankan pentingnya menjaga stabilitas negara.

Hingga kini, proses penyelidikan masih berjalan dan publik menanti perkembangan selanjutnya dari kasus yang menyita perhatian ini.***