POJOKSATU.id – Belakangan ini viral, sebuah fenomena menyedot perhatian publik tawaran jasa nikah siri bermodal TikTok.

Bukan hanya sebagai tren media sosial, ulama dan cendekiawan menyoroti hal ini sebagai sebuah problem serius agama diperdagangkan.

 

Agama Jadi Komoditas Bisnis

Baca Juga: Miris! Sikap Pilih Pilih kasus Jet Pribadi KPU dan Pengadaan Gas Air Mata, Ada Apa Dengan KPK ?

Pimpinan Pusat Muhammadiyah pun angkat suara keras.

Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Fathurrahman Kamal, menyebut fenomena biro nikah siri di TikTok sebagai “komoditifikasi agama” Di mana agama dieksploitasi demi kepentingan bisnis.

Menurutnya, praktek tersebut berbahaya karena menjauhkan masyarakat dari “ruh autentik beragama” yang mengedepankan kesalehan publik. 

Baca Juga: 5 Manfaat Besar SKP Disinkronkan ke e-Kinerja, Transparansi, Tunjangan, dan Mutasi Lebih Lancar

Muhammadiyah juga menyerukan agar negara hadir dengan tegas,

Mencatat semua pernikahan secara resmi dan memberi sanksi administratif bagi yang tidak patuh, agar tidak ada lagi biro nikah siri ilegal.

 

Perspektif Ulama Sih Sah Secara Agama, Tapi…

Baca Juga: 5 Manfaat Besar SKP Disinkronkan ke e-Kinerja, Transparansi, Tunjangan, dan Mutasi Lebih Lancar

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa nikah siri bisa sah menurut fiqih jika memenuhi rukun dan syarat pernikahan.

Namun, jika syarat tersebut diabaikan, MUI menilai praktik nikah siri dapat berbahaya dan bahkan haram karena menimbulkan kemudaratan.

Terutama terkait hak perempuan dan anak.

MUI menekankan agar pernikahan siri tetap dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) supaya ada kepastian hukum.

Tanpa pencatatan, banyak risiko timbul, dari hak waris, nafkah, hingga pengakuan anak.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Dibedah! BGN Gandeng Para Profesor Gizi dari Seluruh Indonesia

 

Hukum dari Layanan Nikah Siri Online

Studi akademis mendapati bahwa jasa nikah siri online bukan hanya masalah moral, tetapi berpotensi merugikan perempuan dan anak.

Masalah ini makin kompleks karena nikah siri bergeser dari praktik tradisional menjadi layanan komersial digital ada qadi ilegal, pemalsuan dokumen, dan biro nikah gelap.

Baca Juga: Viral Dua WNA Diduga Pungut Sampah di Depan Markas Polisi, Netizen Heran Kenapa Ga Bantu?

Kondisi ini menunjukkan bahwa praktik nikah siri telah berevolusi menjadi masalah sosial modern.

 

Krisis Maqāṣid Syariah

Menurut perspektif Muhammadiyah, nikah siri tidak sejalan dengan maqāṣid al-syariah (tujuan hukum Islam).

Mereka berargumen bahwa pencatatan pernikahan adalah bagian penting dari kemaslahatan umat memberikan perlindungan hukum bagi istri dan anak, serta menjaga stabilitas sosial.

Baca Juga: Viral! Fenomena Warga Lapor ke Damkar, Bukti Layanan Cepat Lebih Dicari Warga

Jika agama “dijual” dalam bentuk biro nikah siri, maka hakekat ibadah pernikahan sebagai komitmen sakral bisa terdegradasi menjadi transaksi ekonomi.

Tawaran nikah siri di TikTok bukan sekadar tren viral  ini menandai pergeseran serius dari praktik religius ke komoditas spiritual.

Dengan agama sebagai “produk” bisnis, banyak pihak termasuk perempuan dan anak berada dalam posisi rentan.

Ulama dan cendekiawan menyerukan tindakan tegas regulasi lebih kuat.

Pendidikan keagamaan massal, dan reformasi fikih agar agama tetap jadi medium ibadah, bukan transaksi.***