POJOKSATU.ID - Video yang memperlihatkan mobil dinas berpelat merah diduga mengganti pelat menjadi hitam saat mengisi BBM bersubsidi viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi di SPBU Kelurahan Latsari, Kabupaten Tuban, dan langsung memicu sorotan publik.

Dalam video yang beredar, tampak sebuah Toyota Kijang berwarna hitam dengan nomor polisi S 1814 EP mengisi BBM jenis pertalite menggunakan pelat hitam.

Baca Juga: 10 Ide Jualan Paket Menu Buka Puasa Hemat untuk Pekerja Kantoran, Praktis dan Bikin Cuan

Tak lama berselang, kendaraan yang sama terlihat kembali terparkir dengan pelat merah.

Belakangan diketahui mobil tersebut merupakan kendaraan operasional Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban, Umi Kulsum.

Ia mengaku terkejut saat mengetahui mobil dinas yang biasa digunakannya terlibat dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga: 14 Ide Bisnis di Bulan Ramadan 2026, Peluang Cuan Sekaligus Raih Berkah Reizka Kemala Nazar

“Saya tidak mengerti karena saya tidak pernah mengisi BBM subsidi, dan setiap pengisian selalu menggunakan kartu kredit,” ujar Umi, dikutip pojoksatu.id dari kumparan.com, Sabtu (14/2).

Umi menegaskan bahwa selama ini pengisian bahan bakar kendaraan dinas dilakukan dengan BBM non-subsidi.

Ia juga menyatakan tidak mengetahui adanya penggunaan pelat nomor ganda pada kendaraan operasional tersebut.

Baca Juga: Sinergi Orang Tua dan Pengasuh, Pertamina Regional JBB Dorong Lingkungan Ramah Anak di Indramayu

Berdasarkan keterangan yang diterimanya, sopir mobil dinas tersebut mengaku mengambil inisiatif sendiri untuk mengisi pertalite karena stok pertamax di SPBU saat itu sedang habis.

Sopir disebut khawatir kendaraan tidak dapat digunakan jika tidak segera mengisi bahan bakar.

Meski demikian, pergantian pelat dari merah ke hitam menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Sebab, kendaraan berpelat merah umumnya merupakan kendaraan dinas pemerintah yang tidak diperuntukkan untuk menggunakan BBM subsidi.

Umi memastikan akan melakukan evaluasi internal atas kejadian tersebut. Ia juga menegaskan akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku jika ditemukan adanya pelanggaran.

Baca Juga: Ma’ruf Amin Nilai Performa KPK Kurang Maksimal, Sarankan UU Dikembalikan ke Versi Lama Jika Perlu

Kasus ini kembali memunculkan perdebatan mengenai penggunaan kendaraan dinas dan kepatuhan terhadap aturan distribusi BBM subsidi.

Pemerintah sendiri telah menegaskan bahwa BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan.

Hingga kini, video tersebut masih ramai diperbincangkan di media sosial. Publik pun menanti hasil klarifikasi dan tindak lanjut dari pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulang kembali.***