POJOKSATU.ID - Viral lagi, video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut Anies Baswedan sebagai pemecah belah bangsa di tengah panasnya isu Pilkada Jakarta.
Usut punya usut, potongan video Ahok soal Anies Baswedan berasal dari podcast yang tayang di YouTube Channel Merry Riana pada Maret 2024 silam.
Dalam acara bertajuk Friends of Merry Riana itu, mulanya Ahok mendapat pertanyaan mengenai peluang berpasangan dengan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta.
Baca Juga: Kronologi Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Berbalik Arah Usung Kembali Airin di Pilkada Banten
Mantan Gubernur Jakarta itu pun menegaskan bahwa tidak ada cerita antara dirinya dengan Anies Baswedan.
Bukan tanpa alasan, rupanya Ahok memiliki kenangan pahit berkaitan dengan kata-kata Anies saat berpidato usai terpilih sebagai Gubernur Jakarta pada 2017 silam.
Saat itu, kata Ahok, Anies menyinggung kata-kata pribumi dalam pidatonya.
“Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan. Kini telah merdeka, kini saatnya menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” bunyi pidato Anies saat itu.
Tak pelak, kata-kata tersebut membuat Ahok sangat kecewa dan menganggap Anies telah memecah belah bangsa.
Baca Juga: Bantah Pernyataan Agensi ADOR, Min Hee Jin Sebut Diberhentikan Sepihak
“Yang pasti bagi saya, tidak ada cerita Ahok dengan Anies. Ketika saya kalah, saya langsung kasih Anies ucapan segala macam. Saya selalu kasih ucapan selamat tapi yang tidak bisa saya terima ketika Anda menang, Anda pidato memecah belah bangsa bahwa Jakarta sudah kembali di pangkuan pribumi yang dijajah selama ini. Itu teksnya di mana-mana. Itu sangat memecah belah bangsa,”
Lebih lanjut, Ahok pun menyebut Anies bukan figur negarawan yang baik lantaran isi pidatonya yang memecah belah bangsa.
“Saya ini asli Indonesia sesuai Undang-Undang lho. Apa karena saya namanya Ahok? Itu yang tidak betul seorang Anies lakukan, bagi saya Anies sangat tidak negarawan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Ahok dan Anies bertarung dalam Pilkada Jakarta 2017 dan Anies keluar sebagai pemenang.
Sementara itu, Ahok harus berhadapan dengan polemik terkait penistaan agama yang menyebabkan dirinya mendekam dalam penjara.
Ahok divonis dijatuhi hukuman penjara pidana selama dua tahun dengan dakwaan pasal 156a atau pasal 156 KUHP.
Saat ini nama Ahok dan Anies Baswedan digadang-gadang menjadi calon kuat yang akan diusung PDIP dalam Pilkada Jakarta 2024. ***



