POJOKSATU.id, JAKARTA-- Video penganiayaan siswa sekolah viral lagi di medsos. Penganiayaan anak sekolah itu diungggah akun instsgram Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni @ahmadsahroni88.

Dilihat dari video tersebut, lokasi peristiwa penganiayaan siswa diduga terjadi di kamar asrama pesantren. Pasalnya background kamar terlihat ada ranjang dan peralatan- peralatan seorang santri.

Dalam video ini tampak anak yang berpakaian baju kuning tersebut dipukul berkali- kali menggunakan kayu oleh rekannya, kemudian ditendang bagian perut korban.

Sang anak yang dianiaya tak melakukan perlawanan. Ia hanya menangis.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Firli Bahuri : Secara Organisasi Kita Lengkap Semuanya

Sementara beberapa rekannya terlihat santai duduk di sebuah ranjang sembari melihat akis penganiayaan yang dilakukan temannya itu.

"Kalau gak dipenjarain, ini anak biadab bener. Super biadab ini anak," tulis Ahmad Sahroni.

Warnet pun langsung mengecam aksi penganiayaan yang dilakukan seorang anak yang diduga masih duduk di bangku SMP.

@annisaevril Usut tuntan dan pidanakan. Hapus UU perlindungan anak yang pelaku di bawah umur gak boleh dipidana.

@ellysugigi_real_ Anak asuh kesel gue lihatnya. Anak di mana itu, tolong diusut itu Pak Polisi, jangan sampe tidak anak gak punya moral.

Baca Juga: Permudah Warga Dapatkan Air, Petebu Ganjar Buat Embung Penampungan Air di Garut

Sebelumnya, cuplikan video menampilkan seorang siswa SMP jadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh temannya viral di media sosial Rabu, 27 September 2023.

Dalam video yang dibagikan akun Instagram Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, terlihat korban dianiaya dengan cara dipukul, ditendang dan dihajar menggunakan dengkul sampai tubuhnya terpental beberapa meter.

Meski mendapat pukulan dan tendangan secara bertubi-tubi, korban tidak memberikan perlawanan, bahkan saat diberi batu dan sebatang kayu oleh pelaku untuk melawan, korban justru membuangnya.

Baca Juga: Hari Purwanto Sebut Langkah Anwar Usman Saat Ini Sinyal Kondisi Psikologisnya Sedang Depresi

Saat aksi penganiayaan itu berlangsung, tampak tempat kejadian perkara atau TKP dipenuhi banyak siswa lain, namun tidak ada satupun dari mereka yang berani menolong lantaran diancam pelaku.

Dua siswa SMP pelaku penganiayaan dan perundungan terhadap seorang siswa SMP lain di Cimangggu, Kabupaten Cilacap, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tempat khusus di Polresta Cilacap. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis.

Tersangka berinisial MK (15) dan WS (14) itu dijerat dengan pasal UU Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum.

"Kita pakai pasal UU kekerasan terhadap anak, terancam hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta. Selain itu kita lapis dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, Jumat (29/9/2023).####