POJOKSATU.id, BATAM – Kisah Fandi Ramadhan viral di media sosial terutama Instagram. Anak Buah Kapal (ABK) asal Belawan Kota Medan, Sumut ini, dituntut hukuman mati di PN Batam.
Kasusnya membawa hampir 2 ton sabu dari wilayah Thailand ke Indonesia.
Fandi yang masih berusia 22 tahun ini mengaku tidak tahu menahu muatan kapal, dia sendiri baru tiga hari masuk menjadi ABK.
Fandi merupakan lulusan Politeknik Pelayaran Negeri Malahayati Aceh.
Baca Juga: PPPK Harap-Harap Cemas! Revisi UU ASN Bakal Tentukan Kontrak, Gaji, dan Kepastian Kerja
Setelah lulus pada 2022, ia berusaha mencari pekerjaan untuk membantu orang tuanya dan menghidupi lima adiknya.
Melalui agen resmi, ia mendapat kontrak kerja di kapal asing dengan gaji 2.000 dolar AS per bulan dan muatan kapal disebut berupa minyak.
Setibanya di Thailand pada Mei 2025, Fandi justru diminta menunggu berhari-hari tanpa kejelasan.
Baru pada 14 Mei 2025, ia naik ke kapal Sae Dragon. Dalam pelayaran menuju Phuket, terjadi pemindahan barang dari kapal lain yang belakangan diketahui berisi narkoba.
Dalam sidang di PN Batam, Fandi mengaku tidak tahu-menahu soal muatan itu.
“Saya hanya pekerja. Kalau menolak perintah di tengah laut, nyawa bisa jadi taruhannya,” ujarnya di depan hakim.
Diketahui, enam terdakwa kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu dituntut hukuman mati di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/2/2026).
Enam terdakwa yang dituntut hukuman mati terdiri dari dua warga negara Thailand yakni Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube.
Kemudian empat warga negara Indonesia yang berasal dari Sumut yaitu Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Keluarga Nilai Janggal
Keluarga Fandi menilai kasus ini menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap ABK Indonesia yang rentan disalahgunakan dalam jaringan kejahatan internasional.
“Dia cuma ingin bekerja jujur. Dia bukan penjahat,” kata ibu Fandi, Nirwana, Sabtu (7/2/2026).
“Anak kami bukan pelaku utama. Dia korban sistem,” kata ayah Fandi, Eman Efendi.
Nirwana berharap majelis hakim mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan posisi anaknya sebagai pekerja kecil tanpa kuasa.
“Kami hanya ingin anak kami diperlakukan dengan adil,” jelas ibu Fandi.
JPU menyatakan keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tim penasihat hukum keenam terdakwa meminta waktu dua minggu untuk menyusun nota pembelaan kepada kliennya.
Saat para terdakwa digiring menuju ruang tahanan, terdakwa Fandi Ramadhan sempat melontarkan protes keras atas tuntutan mati yang dibacakan jaksa.
“Hukum di Indonesia itu tidak adil, saya tidak bersalah,” ucap Fandi.***




