POJOKSATU.id–Peringatan keras disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terkait maraknya perdebatan publik soal stiker dan meme dalam KUHP baru.
Penjelasan Menkum ini sontak menjadi sorotan warganet karena menyentuh kebiasaan masyarakat sehari-hari mengirim stiker WhatsApp tanpa berpikir panjang.
Dalam pernyataan resminya, Supratman menegaskan bahwa penggunaan stiker atau meme pada prinsipnya tidak masalah.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Januari 2026 Cair Tepat Waktu, Benarkah Ada Rapelan? Ini Penjelasan Resmi Taspen
Selama tidak mengandung unsur penghinaan atau ketidaksenonohan yang jelas diatur dalam hukum pidana.
“Kalau stiker mah kalau jempol oke tapi kalau buat sesuatu yang tidak senonoh, batasannya sekali lagi karena apa yang dimaksud penghinaan itu sudah ada,”
ujarnya pada youtube menteri hukum pada 5/1/2025.
Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya keresahan publik soal kemungkinan stiker WhatsApp.
Yang sering dipakai untuk bercanda dapat menjerumuskan seseorang ke ranah pidana.
Namun, menurut Supratman , kekhawatiran itu berlebihan jika memahami konteks hukum yang berlaku.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Januari 2026 Cair Tepat Waktu, Benarkah Ada Rapelan? Ini Penjelasan Resmi Taspen
Ia menegaskan bahwa aturan mengenai penghinaan bukanlah barang baru yang tiba-tiba muncul dalam KUHP hasil revisi.
“Teman-teman sudah bisa pahami mana yang boleh mana yang tidak,” katanya.
Menegaskan bahwa masyarakat sebenarnya tahu batasan dari tindakan yang dapat digolongkan sebagai penghinaan.
Tidak hanya Menkum, pejabat Kemenkum yang mendampingi turut menambahkan bahwa banyak pasal yang kini dipersoalkan publik sebenarnya telah lama berlaku.
Ia mencontohkan Pasal 188 KUHP baru yang dikritik sebagai pasal penghinaan dengan pemberatan.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Januari 2026 Cair Tepat Waktu, Benarkah Ada Rapelan? Ini Penjelasan Resmi Taspen
“Pasal 188 KUHP baru itu adalah hasil reformasi Itu bukan hal yang baru. Ini persoalannya Anda tidak pernah membaca, tiba-tiba membaca kaget,” ujarnya.
Penjelasan ini menegaskan bahwa delik penghinaan, termasuk bila dilakukan melalui media digital seperti stiker atau meme.
Sudah ada sejak era reformasi melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999.
Ketentuan tersebut kemudian dipindahkan dan disesuaikan ke dalam KUHP baru yang disahkan pemerintah bersama DPR.
Dengan demikian, penggunaan stiker di media sosial atau aplikasi perpesanan tidak otomatis menjadi tindak pidana.
Yang menjadi masalah adalah ketika stiker atau meme tersebut memuat unsur penghinaan, serangan terhadap kehormatan seseorang.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Januari 2026 Cair Tepat Waktu, Benarkah Ada Rapelan? Ini Penjelasan Resmi Taspen
Atau mengandung konten tidak senonoh yang dapat merendahkan martabat pihak lain.
Dalam konteks inilah publik diingatkan agar bijak menggunakan fitur digital, terlebih dalam percakapan yang melibatkan figur publik atau pejabat negara.
Supratman juga menyoroti bahwa penyusunan KUHP merupakan produk politik, bukan keputusan sepihak pemerintah.
“Kami tentu tidak mungkin bisa memuaskan semua pihak. Kita berusaha memastikan bahwa produk undang-undang ini adalah produk politik. Pemerintah tidak sendiri,” katanya.
Ia menegaskan bahwa dinamika politik di DPR turut memengaruhi hasil akhir penyusunan KUHP.
Di tengah derasnya opini di media sosial, penjelasan ini menjadi penting agar masyarakat memahami bahwa tidak semua yang viral terkait KUHP baru mencerminkan aturan yang sebenarnya.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Januari 2026 Cair Tepat Waktu, Benarkah Ada Rapelan? Ini Penjelasan Resmi Taspen
Banyak informasi beredar tanpa konteks, sehingga memunculkan ketakutan baru mengenai hal-hal yang sebenarnya tak berubah dari aturan sebelumnya.
Kesimpulannya, stiker jempol, stiker lucu, atau meme humor tidak menjadi masalah sepanjang tidak menyerang kehormatan atau martabat seseorang.
Namun, penggunaan stiker yang jelas mengandung unsur penghinaan berpotensi masuk ke ranah hukum seperti halnya teks, gambar, atau bentuk komunikasi digital lainnya.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Januari 2026 Cair Tepat Waktu, Benarkah Ada Rapelan? Ini Penjelasan Resmi Taspen
Peringatan Menkum ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di ruang digital.
Sekadar stiker bisa saja berujung panjang bila mengandung unsur yang memenuhi delik penghinaan sesuatu yang telah diatur hukum sejak lama, dan kini kembali menjadi perhatian publik.***




