POJOKSATU.ID - Dunia maya dihebohkan oleh terungkapnya tabir baru di balik insiden tragis yang menimpa seorang pria akibat aksi amuk massa terkait tuduhan pencurian ayam.

Berdasarkan temuan yang beredar di media sosial, korban pengeroyokan tersebut rupanya memiliki rekam jejak kelam sebagai residivis kasus pencurian sejak tahun 2018.

Selain itu, unggahan tersebut menyebutkan bahwa sasaran pencurian bukanlah ternak biasa, melainkan ayam aduan bernilai tinggi yang diperkirakan menembus angka ratusan juta rupiah.

Keraguan masyarakat makin menguat setelah kendaraan roda dua yang dikendarai oleh pelaku juga ditengarai merupakan barang curian.

Baca Juga: Plot Twist Kasus Main Hakim Sendiri: Korban Pengeroyokan Diduga Residivis dan Curi Ayam Bernilai Jutaan

Kendati rekam jejak dan latar belakang kejahatan korban mulai terkuak ke publik, reaksi warganet justru menyoroti bahaya laten aksi kekerasan massal.

Masyarakat diingatkan bahwa rekam kejahatan seseorang sama sekali tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan main hakim sendiri.

Setiap indikasi tindak pidana semestinya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum guna ditindaklanjuti secara adil.

Langkah ini sangat krusial agar proses penanganan dan pembuktian perkara berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Sambut Baik Data ICW, Kemensos Tegaskan Sikap Terbuka Terhadap Kritik Masyarakat

Maka dari itu, masyarakat diimbau untuk senantiasa mengedepankan kepala dingin dan tidak terpancing emosi saat menghadapi dugaan tindak kejahatan.

Penanganan kriminalitas harus berpatokan pada prosedur resmi agar tidak melahirkan tindakan pidana baru yang justru merugikan lingkungan sekitar.

Peristiwa ini menjadi pengingat tegas bagi semua pihak akan pentingnya menghormati proses hukum ketimbang menuruti amarah massa.***