POJOKSATU.ID - Kasus dugaan perundungan terhadap siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial AL menjadi sorotan publik usai viral di media sosial.

Video yang diunggah akun Instagram @feedgramindo pada Senin (15/9/2025) memperlihatkan korban mendapat perlakuan tidak pantas dari sejumlah teman sekelasnya.

Dalam video tersebut, AL terlihat mengalami tindakan perundungan hingga jilbab dan seragam sekolahnya dilucuti oleh beberapa siswi lain yang merupakan teman sekelasnya.

Baca Juga: Hobi Padel atau Yoga? Begini Cara Aman Biar Nggak Cedera!

Peristiwa itu menimbulkan kecaman luas dari warganet dan mendorong aparat kepolisian turun tangan.

Kronologi Kasus
Perundungan bermula saat seorang guru menanyakan keberadaan tiga siswi yang membolos.

AL kemudian memberikan keterangan sesuai yang ia ketahui. Namun, tindakannya dianggap sebagai mengadu ke guru sehingga memicu kemarahan teman sekelasnya.

Baca Juga: Imbas Lecehkan Sejumlah Siswa, Oknum Guru Pria SMPN 1 Pinrang Sulsel Dinonaktifkan

“Para pelaku menduga korban mengadu kepada guru, padahal korban hanya menjawab pertanyaan. Dari situlah muncul kesalahpahaman yang berujung perundungan,” ujar Kasat Reskrim Polres Donggala, Iptu Bayu.

Mediasi dan Restorative Justice Gagal
Kasus ini awalnya ditangani melalui mediasi di Polsek Sindue dengan melibatkan korban, pelaku, orang tua, dan pihak sekolah.

Proses restorative justice sempat berjalan dan menghasilkan kesepakatan damai.

Baca Juga: Komjen Suyudi Ario Seto Layak Jadi Kapolri, Relawan Gerakan Cinta Prabowo Beri Dukungan Penuh

Namun, belakangan ibu korban mencabut kesepakatan tersebut lantaran merasa tidak terima dengan perlakuan yang dialami anaknya. Alhasil, kasus berlanjut ke proses penyelidikan kepolisian.

Tiga siswi yang terlibat akhirnya mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

“Kami mengakui perbuatan itu salah dan berjanji tidak akan mengulanginya,” ucap para pelaku seperti terekam dalam unggahan Instagram.

Baca Juga: Tahapan Administrasi PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Ribuan Pegawai di Mataram Tunggu SK 1 Oktober 2025

Kondisi Korban Jadi Sorotan Publik
Fakta lain yang terungkap, korban AL merupakan anak yatim dan berasal dari keluarga kurang mampu.

Sehari-hari, ia menempuh perjalanan sekitar 4 kilometer ke sekolah dengan berjalan kaki. AL kini tinggal bersama nenek dan dua adiknya yang masih duduk di bangku SD.

Ayah korban diketahui meninggal dunia pada 2023, sementara ibunya tinggal terpisah di Kecamatan Torue, Parigi Moutong.

Baca Juga: Langkah Bijak Menggunakan Instagram Untuk Menghindari Hoaks dan Disinformasi di Era Digital

Kondisi ini menambah simpati masyarakat yang mendesak agar kasus perundungan tersebut ditangani secara serius.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Hingga kini, Polres Donggala masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta mendalami kronologi kasus. Aparat menegaskan akan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku. ***