POJOKSATU.id - Media sosial dihebohkan viral istri hamil muda berinisial TM (21) jadi korban KDRT dengan wajah sampai berdarah-darah.

Sementara KDRT tersebut tidak lain dilakukan oleh suami korban berinisial BD (35).

Yang membuat publik geram adalah polisi malah memutuskan tidak menahan pelaku KDRT itu dengan alasan cuma tindak pidana ringan.

Baca Juga: Jadwal Bola Hari Ini 14 Juli, Pekan Ke-3 Liga 1 Dimulai

Disebutkan bahwa peristiwa KDRT tersebut terjadi di perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Akibat peristiwa kdrt tersebut, TM mengalami luka-luka di bagian wajahnya.

Dalam foto yang viral di media sosial, tampak wajah TM babak belur dan berdasarh-darah usai mendapat kekerasan fisik dari suaminya.

Baca Juga: Mario Teguh Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Endorse Skin Care, Rp5 Miliar tapi cuma Sekali Post IG

Akibat peristiwa itu, korban sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Tangerang Selatan.

Namun, pelaku tidak ditahan lantaran diduga polisi menilai itu penganiayaan tergolong penganiayaan ringan atau tipiring.


Kesaksian Tetangga

Seorang tetangga, Zaki, yang berada di lokasi kejadian mengatakan, KDRT itu terjadi pada Rabu, 12 Juli 2023, tepatnya subuh.

Saat itu dirinya dihampiri Ketua RW setempat untuk melihat peristiwa tersebut.

Baca Juga: Tak Ada Kepastian Soal Pengangkatan PPPK, Ratusan Guru Honorer di Banten Gelar Aksi Unjuk Rasa

"Kata Pak RW ada penganiayaan. Pas saya datang memang sudah babak belur," bebernya kepada wartawan, Kamis 13 Juli 2023.

Diungkap Zaki bahwa korban saat itu sudah dalam keadaan tidak sadar.

"Itu ada satu orang perempuan pingsan dan berdarah darah, kuping berdarah, mulut berdarah, muka bengkak," ungkap dia.

Baca Juga: Kecewa Direndahkan dan Dicap Artis Kampung, Ayu Ting Ting : Biar Allah yang Balas

Warga juga sempat datang dan berkerumun menyaksikan aksi keji suami TM.

Bahkan beberapa di antaranya sempat ingin menghentikan penganiayaan tersebut.

Namun, kata Zaki warga malah diserang oleh pelaku.

Baca Juga: Motivator Mario Teguh Dipolisikan, Diduga Tipu Endorse Skin Care Rp5 Miliar

BD dan TM pun dibawa ke rumah RT setempat untuk dimediasi.

Tak lama kemudian, ayah korban datang. Setelah itu, ditemani warga, BD dan TM dibawa ke Polres Tangsel.

 

Kata Polisi

Terpisah, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Iptu Siswanto membenarkan peristiwa KDRT itu.

Pihaknya kini masih mendalami apakah penganiayaan tersebut masuk kategori ringan atau berat.

Baca Juga: Blast Furnace

"Kejadian itu (KDRT) memang ada," katanya.

Siswanto menyatakan, soal luka-luka yang dialami, korban saat itu belum bisa dimintai keterangan.

"Tapi kalau dilihat dari foto-foto itu sepertinya luka parah," kata dia.

Baca Juga: 6 Hasil Sidang Komisi Disiplin PSSI 11 Juli, Denda Dewa United Paling Banyak

Siswanto lantas menjelaskan pasal-pasal dalam Undang-Undang KDRT.

Karena itu dia meminta publik agar bisa memahami setiap pasal UU KDRT dan makna yang ada di dalamnya.

"tapi dalam hal luka kan di UU KDRT Pasal 44 itu ada ayat 1, ayat 2, ayat 3. Ayat 1 itu luka ringan, ayat 2 luka berat, ayat 3 itu meninggal. Yang harus dipahami itu dulu," katanya.

Reporter: Fandi Permana