POJOKSATU.ID - Kasus hukum yang menjerat guru honorer Sekolah Dasar di Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, kini mendapat perhatian serius dari DPR RI.
Perkara yang bermula dari razia rambut siswa tersebut menuai sorotan tajam karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
Tri Wulansari sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak.
Baca Juga: SKTP Sudah Valid Per 20 Januari? Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Anda!
Penetapan status hukum itu terjadi setelah dirinya melakukan razia rambut terhadap siswa di sekolah tempat ia mengajar.
Peristiwa tersebut kemudian berbuntut panjang hingga menyeretnya ke ranah hukum.
Merasa diperlakukan tidak adil, Tri Wulansari mengadukan nasibnya ke DPR RI.
Aduan tersebut mendapat respons cepat, khususnya dari Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.
Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026, sejumlah anggota DPR secara tegas meminta agar perkara yang menjerat guru honorer tersebut dihentikan.
Anggota Komisi III menilai tindakan Tri Wulansari sejatinya merupakan bagian dari upaya pendisiplinan siswa di lingkungan sekolah.
Baca Juga: Pesawat ATR Jatuh di Gunung Bulusaraung, Pemprov Sulsel Mengalokasikan Dana Sebesar Rp2,5 Miliar
Mereka berpandangan bahwa langkah tersebut tidak semestinya dipidanakan, terlebih hingga berujung pada status tersangka.
“Ini soal rasa keadilan. Jangan sampai guru yang berniat mendidik justru dikriminalisasi,” demikian salah satu pandangan yang mengemuka dalam rapat tersebut.
Menanggapi permintaan DPR RI, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan pernyataan yang menenangkan.
Baca Juga: Belum Dibuka Tetapi Calon Pelamar CPNS 2026 Diingatkan Hal Penting Berikut Ini!
Ia memastikan bahwa perkara Tri Wulansari dapat dihentikan sepanjang berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Jaksa Agung menegaskan, kejaksaan memiliki kewenangan untuk menilai secara objektif sebuah perkara, termasuk mempertimbangkan aspek keadilan dan kepentingan publik.
Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menangani kasus yang melibatkan tenaga pendidik.
Baca Juga: Drama Ribuan Langkah Kopilot ATR 42-500, Heboh Nasional Ternyata Cuma Rekaman Lama
“Kami akan menghentikan perkara tersebut apabila sudah masuk ke tahap kejaksaan dan memenuhi syarat untuk dihentikan,” ujar ST Burhanuddin, dikutip pojoksatu.id dari instagaram @ cicitvjambi.
Kasus Tri Wulansari pun memantik diskusi luas di tengah masyarakat.
Banyak pihak menilai penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional, khususnya terhadap guru honorer yang selama ini dikenal memiliki kesejahteraan terbatas.
Baca Juga: Universitas Gunadarma, dari PPIK hingga Kampus Unggul Berbasis Teknologi Global
DPR RI berharap kasus ini menjadi pelajaran agar aparat penegak hukum lebih mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, terutama dalam perkara yang melibatkan dunia pendidikan.
Sorotan nasional terhadap kasus ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih adil bagi para guru, sekaligus mencegah terulangnya kriminalisasi terhadap tenaga pendidik di masa mendatang.***




