POJOKSATU.id, JAKARTA -- Insiden seorang driver taksi online yang tiba-tiba ditonjok penumpang, menjadi sorotan di media sosial beberapa waktu belakangan ini lantaran videonya viral di medsos.
Dari keterangan kuasa hukum korban Riski, ternyata pelaku pemukulan disebut oknum polisi. Namun identitasnya belum jelas.
Atas kejadian itu, Riski telah membuat laporan atas dugaan penganiayaan dan teregister di LP/B/3995/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, Sabtu (2/11) dini hari.
Oleh karena itu, ia bersama dengan kuasa hukumnya akan menuntut keadilan terhadap kasus pemukulan tersebut.
Dalam pelaporannya, Riski didampingi dua kuasa hukum yakni Roberto Sihotang dan Mila Ayu Dewata Sari.
Sedangkan Kuasa Hukum Riski, Mila mengaku jika laporan polisi telah dibuat oleh pihaknya. Dimana, pasal yang disangkakan adalah penganiayaan.
"Jadi beliau ini dipukul oleh seseorang yang katanya oknum polisi, tapi kita belum tahu siapa. Yang jelas, laporan ini membuktikan bahwa polisi menerima laporan kita dan cepat tanggap," jelas Mila Ayu Dewata Sari, Sabtu (2/11).
Ketakutan dan Berdamai
Setelah rekaman tersebut viral di masyarakat, tak berselang lama tersiar kabar jika driver dan juga penumpang sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum.
Kendati sudah sepakat untuk berdamai, rupanya driver taksi online tersebut kembali muncul ke publik, dengan pernyataan terbaru.
Baca Juga: Sayuri Bersaudara Kembali, Ini Daftar 27 Pemain Timnas Indonesia untuk Hadapi Jepang dan Arab Saudi
Dimana, ia mengaku bahwa ia terpaksa mau melakukan perdamaian tersebut lantaran merasa terpaksa tidak ada pilihan dan takut.
"Saya di sana sendiri aja nggak ada pilihan lain, takut juga. Karena saya masih syok juga pada waktu itu dan situasi pada saat tertekan," ujar Riski dilansir dari akun Folkmedsos, Sabtu (2/11/2024).
Selain itu, ia menambahkan jika sebenarnya tidak ikhlas melakukan perdamaian yang dilakukan beberapa waktu lalu, karena tidak ada pilihan lain.
Oleh karena itu, ia bersama dengan kuasa hukumnya akan menuntut keadilan terhadap kasus pemukulan tersebut.
Sedangkan Kuasa Hukum Riski, Mila mengaku jika laporan polisi telah dibuat oleh pihaknya. Dimana, pasal yang disangkakan adalah penganiayaan.
"Jadi beliau ini dipukul oleh seseorang yang katanya oknum polisi, tapi kita belum tahu siapa. Yang jelas, laporan ini membuktikan bahwa polisi menerima laporan kita dan cepat tanggap," jelasnya.***



