POJOKSATU.id, JAKARTA -- Beredar video percakapan di Tiktok diduga Hakim Wahyu Iman Santoso yang membahas perihal hukuman terdakwa Ferdy Sambo yang akan dihukum mati.

Dalam percakapan yang diduga Hakim Wahyu Iman Santoso tampak yang bersangkutan tengah ngobrol dengan seorang perempuan di depannya yang diduga teman sang hakim.

Hakim Ketua dalam persidangan Joshua ini diduga sedang berbicara dengan seorang wanita yang diduga bernama Dewi Barbie.

Pada video yang tersebar tersebut terlihat Wahyu sedang menerima telepon dari seseorang.

Sedangkan dalam narasi yang di tulis di video tersebut menjelaskan jika saat itu Wahyu Imam Santoso sedang berbicara dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Ada beberapa video soal Hakim Wahyu Iman Santoso yang diunggah dalam akun tiktok@ pencerahkasus tersebut.

Video-video ini diduga direkam oleh Dewi Barbie saat bertemu dengan Wahyu.

Dalam salah satu video dari beberapa video, terduga yang disebut hakim sidang Sambo ini mengatakan, gak masuk akal banget kalau dia menembak pakai pistol Yosua.

Tampak terdengar samar-samar obrolan sang hakim dengan wanita tersebut, namun dalam caption video yang dibagikan akun tiktok @pencerahkasus.

Dalam caption itu, disebutkan bahwa Hakim Wahyu Iman Santoso hanya percaya dengan kesaksian Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

"Hakim curhat dan bahkan berkata bahwa dia tidak peduli dengan fakta-fakta dan serta bukti yang dibawa oleh terdakwa selain Richard Eliezer," tulis caption dalam video yang bagikan.

Diskusi Hakim Ketua Wahyu Iman dengan wanita yang belum diketahui identitasnya itu, ada narasi sang hakim tetap akan menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Diakhir video tersebut menampilkan sebuat foto instagram @dewinta231, yang diduga merupakan wanita teman bicara Hakim Wahyu.

Seperti diketahui, Hakim Wahyu Iman Santoso merupakan hakim ketua atas lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam perkara ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan

Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (firdausi/ikror/pojoksatu)