POJOKSATU.ID - Setelah viral karena pernikahan dengan mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar, kini kasus Mbah Tarman (74) menjadi sorotan serius aparat polisi.
Pihak penyidik polisi di Kabupaten Pacitan menyatakan bahwa cek tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan secara finansial.
Rekening yang tercantum kosong, dan keberadaan dana nyata belum terbukti.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, terungkap sejumlah temuan penting yang menambah panjang daftar kejanggalan dalam kasus cek senilai Rp 3 miliar.
Yang digunakan sebagai mahar pernikahan antara Tarman dan Shela Arika, warga Pacitan.
Setelah acara pernikahan berlangsung, Tarman mengaku bahwa cek tersebut “hilang” dan tidak pernah dicairkan.
Namun, dari penelusuran pihak kepolisian, diketahui bahwa rekening sumber dana di Bank BCA yang disebut dalam cek tersebut ternyata kosong alias tidak memiliki saldo sama sekali.
Sehingga secara teknis, cek itu tidak memiliki nilai.
Keterangan Tarman kepada penyidik juga menambah tanda tanya besar.
Ia menyebut bahwa asal-usul cek tersebut bukan dari transaksi resmi, melainkan berasal dari seseorang yang disebutnya sebagai “teman lama”.
Dalam sebuah urusan yang disebut transaksi samurai sekitar tujuh tahun lalu.
Lebih mengejutkan lagi, Tarman mengaku bahwa cek itu ditulis dan ditandatangani sendiri olehnya, bukan berasal dari pihak pemberi dana seperti yang semula ia klaim.
Temuan-temuan ini memperkuat dugaan bahwa mahar miliaran rupiah tersebut hanya bersifat simbolis atau bahkan manipulatif, bukan representasi aset riil yang sah.
Dalam konteks hukum, tindakan tersebut bisa berimplikasi pada penipuan atau pemalsuan dokumen keuangan, tergantung hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan unsur sosial, hukum, dan moral secara bersamaan.
Motif di balik penggunaan cek kosong sebagai mahar pernikahan juga masih diselidiki, apakah semata-mata untuk pencitraan atau ada unsur penipuan yang lebih terencana.
Baca Juga: Wajah Baru Literasi Anak Muda: dari Buku ke TikTok Edukasi
Pihak kepolisian masih mendalami alur transaksi, bukti fisik cek, serta keterangan saksi-saksi yang hadir dalam prosesi pernikahan.
Untuk memastikan kebenaran dari klaim Tarman dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa ini.
Pernikahan Tarman dengan Shela, seorang wanita agak muda dari Pacitan, menjadi viral akibat perbedaan usia dan penampilan symbolik mahar cek Rp 3 miliar.
Dalam video akad-nikah yang tersebar, disebutkan mahar “seperangkat alat salat dan cek senilai Rp 3 miliar”.
Baca Juga: Grand Opening K Mall: Babak Baru Gaya Hidup Urban di Menara Jakarta
Namun kini sorotan berubah ke arah hukum, bukan hanya romantisme, melainkan dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan.
Tarman kini diperiksa sebagai bagian dari proses penyidikan yang juga menggali dugaan bisnis jual-beli cengkeh yang melibatkan dirinya.
Kuasa hukum Tarman, Badrul Amali, membenarkan bahwa cek tersebut “belum ditemukan” dan hilang setelah pernikahan.
“Cek itu belum ditemukan. Kalau menurut Pak Tarman, hilang di kamar setelah pernikahan,” ujar Badrul, dikutip dari detik, 11 November 2025.
Sementara itu, penyidik Polres Pacitan kini menelisik validitas dokumen dan asal-usul cek tersebut, termasuk apakah terdapat unsur pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen.
Kasus mahar Rp 3 miliar ini memunculkan sejumlah implikasi penting, baik dari sisi hukum, sosial, maupun budaya.
Dari aspek hukum, apabila terbukti bahwa cek tersebut hanya bersifat simbolik tanpa didukung dana riil di rekening.
Maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum keperdataan maupun pidana, terutama terkait pemalsuan dokumen atau penipuan dalam janji pernikahan.
Hal ini menunjukkan bahwa simbol finansial dalam akad tidak bisa dianggap remeh, karena memiliki konsekuensi hukum nyata ketika disalahgunakan.
Baca Juga: Viral Modus Baru Bikin Ngeri Pencuri Menyamar Jadi Teknisi Internet dan Bobol Rumah Warga Bekasi
Dari sisi sosial, fenomena ini juga memperlihatkan bagaimana viralitas di era digital bisa berubah menjadi pengawasan publik yang ketat.
Apa yang awalnya dimaksudkan sebagai momen megah dan sensasional di media sosial kini justru menjadi sorotan hukum dan moral ketika kebenaran di baliknya terbongkar.
Publik yang semula kagum, kini beralih menilai dengan skeptis, menandakan bahwa transparansi di ruang digital bisa berbalik menjadi tekanan sosial.
Sementara dari sudut pandang budaya, kasus ini menggugah refleksi terhadap makna mahar dalam tradisi pernikahan.
Ketika mahar bernilai fantastis dijadikan alat pamer status sosial, esensi sakral dan moral pernikahan justru tereduksi menjadi ajang pencitraan.
Kini, bukan hanya reputasi Tarman dan pasangannya yang dipertaruhkan.
Tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap nilai kejujuran dan kesederhanaan dalam pernikahan itu sendiri.
Viralnya mahar cek Rp 3 miliar di balik pernikahan Mbah Tarman kini telah bergeser dari kisah romantik ke arena hukum.
Fakta bahwa rekening kosong dan cek hilang membuat penegakan hukum bergerak cepat.
Apakah ini sekadar drama media sosial atau awal dari penegakan norma keuangan di ranah personal, publik akan menunggu hasil penyidikan.***




