POJOKSATU.id - Sebuah video yang memperlihatkan aksi polisi menghentikan bus yang menyalakan telolet mendadak viral dan ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.
Video tersebut menuai pro dan kontra, terutama dari kalangan pecinta bus atau yang dikenal sebagai bus mania.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat sebuah bus yang hendak memasuki jalan tol tiba-tiba dihentikan oleh petugas kepolisian.
Baca Juga: PB HMI Nilai Ada Potensi Krisis Konstitusi dan Legitimasi di Internal Mahkamah Konstitusi
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menyita alat telolet atau klakson variasi yang terpasang di bus tersebut.
Meski lokasi kejadian tidak dijelaskan secara rinci, momen itu langsung menyedot perhatian publik dan menjadi bahan perdebatan panas di kolom komentar.
Yang menarik, aksi polisi tersebut justru disoraki oleh sejumlah bus mania yang berada di sekitar lokasi.
Baca Juga: Kembud Luncurkan Buku Sejarah Indonesia, Diharapkan Jadi Rujukan Masyarakat
Diduga, mereka tidak terima dengan tindakan penertiban itu karena telolet dianggap sebagai bagian dari budaya dan hiburan tersendiri bagi para penggemar bus.
Tidak sedikit dari mereka yang biasa merekam momen bus membunyikan telolet untuk konten media sosial.
Namun, reaksi warganet justru berbalik arah.
Baca Juga: Masih Ada Peluang! Desil 5 Bisa Dapat BLT Kesra, Tapi Harus Tunggu Sisa Kuota
Mayoritas netizen mendukung langkah tegas polisi dalam menindak bus yang menggunakan klakson variasi.
Banyak yang menilai suara telolet, terutama jenis basuri, sangat mengganggu ketenangan warga karena volumenya keras dan sering dibunyikan secara berulang-ulang, terutama di area permukiman dan jalan ramai.
Netizen juga mengingatkan bahwa penggunaan telolet sebenarnya sudah jelas dilarang oleh aturan hukum.
Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan klakson standar pabrikan, bukan klakson variasi yang menghasilkan suara tidak wajar.
Baca Juga: Belum Cair Juga? BPNT Tahap 4 Berpeluang Disalurkan Jumat Pagi 19 Desember 2025
Selain dianggap mengganggu ketertiban umum, klakson telolet juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan.
Penggunaan alat tambahan tersebut disebut-sebut bisa mengganggu sistem kendaraan, termasuk fungsi rem bus, serta mengalihkan konsentrasi pengguna jalan lain.
Pelanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal mencapai Rp500.000.
Baca Juga: Masih Ada Kesempatan! Verifikasi Data BLT Kesra hingga 17 Desember, Bisa Masuk Gelombang 2
Kementerian Perhubungan bersama pihak Kepolisian juga telah berulang kali mengimbau operator bus untuk mencopot klakson telolet, baik saat uji KIR maupun dalam razia di jalan.
Penindakan akan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu demi menjaga keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas.
Tak hanya soal kebisingan, sorotan juga mengarah pada perilaku sebagian bus mania yang dinilai membahayakan.
Baca Juga: PB HMI Nilai Ada Potensi Krisis Konstitusi dan Legitimasi di Internal Mahkamah Konstitusi
Banyak netizen menyoroti aksi penggemar bus yang rela berdiri di pinggir jalan, bahkan di area rawan, demi merekam momen telolet.
Kondisi ini dianggap sangat berisiko karena dapat mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Viralnya video ini kembali membuka diskusi soal batas antara hiburan, hobi, dan keselamatan publik.
Di tengah euforia telolet yang dianggap ikonik oleh sebagian orang, banyak pihak menegaskan bahwa aturan dan keselamatan tetap harus menjadi prioritas utama.***




