POJOKSATU.id, BANDUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung angkat bicara viral bus kena getok tarif parkir Rp150 ribu.

Bus tersebut kena getok tarif parkir di pinggiran Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung dekat toko oleh-oleh Kartika Sari.

Setelah ramai, Dishub Kota Bandung langsung melakukan penelusuran dan klarifikasi di lapangan.

Hasilnya, ditemukan fakta bahwa juru parkir getok tarif parkir Rp150 itu adalah ilegal, bukan juru parkir resmi Dishub Kota Bandung.

"Sudah klarifikasi bahwa jukir tersebut merupakan jukir preman. Ketika selesai jam kerja jukir resmi, jukir preman tersebut masuk," terang Humas UPT Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Bandung, Rizky Maulana Yusuf, Selasa (14/2/2023).

BACA: Tekad Pemkot Bandung Akselerasi Produk UMKM Lewat UP2K

Rizki menjelaskan, tarif resmi layanan parkir bus di zona pusat kota sebesar Rp7.000 per jam.

Agar tidak terulang kejadian serupa, Dishub terus melakukan operasi bersama dengan Kepolisian dan TNI untuk menindak juru parkir ilegal di Kota Bandung.

"Kita bergabung dengan bidang pengendalian dan operasi, TNI serta Polri melakukan penindakan," katanya.

Akan tetapi saat dilakukan penindakan, selalu terjadi kucing-kucingan.

"Saat kami pergi mereka datang lagi," imbuhnya.

BACA: Operasi Pasar Kota Bandung, Warga Dapatkan Beras dengan Harga Murah

Karena itu, pihaknya mengimbau mastarakat agar memanfaatkan tempat parkir resmi dengan jukir berseragam resmi.

"Kalau di luar itu jangan diterima masyarakat," kata dia.

Dia juga meminta masyarakat yang mendapati pelanggaran dan kejanggalan terkait parkir dapat menghubungi hotline WhatsApp 081818620165 atau email parkirbdg.aduan@gmail.com.

"Juga dapat melakukan laporan melalui sosial media Instagram @uptparkirkotabandung dan layanan Lapor melalui lapor.go.id," jelasnya.

Rizki juga menjelaskan ciri-ciri karcis parkir resmi dari UPT Dishub Kota Bandung.

BACA: Rapat Persiapan Bahan Pelatihan dan Koordinasi POP Kemendikbudristek 2023

Di antaranya memiliki nomor seri, cap Pemkot Bandung dan tertera tarif parkir satu jam pertama dan berikutnya.

Selain itu, ada pewarnaan karcis parkir resmi untuk pusat kota berwarna hijau, daerah penyangga berwarna merah muda, dan pinggiran berwarna kuning. (Arief/pojoksatu)