POJOKSATU.ID - Penggerebekan sebuah home industry sabun cair dan pewangi pakaian di Gang Sadar, Kavling Carolus, Kelurahan Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi.

Membuka fakta mencengangkan, ratusan produk rumah tangga palsu ternyata sudah beredar luas dan dibeli masyarakat tanpa curiga.

Polisi menyebut usaha rumahan itu memproduksi sabun dan pewangi berbagai merek terkenal tanpa izin dan tanpa standar keamanan apa pun.

Pemilik usaha rumahan itu, ROH (46), ditangkap aparat Polres Metro Bekasi Kota.

Baca Juga: Boiyen Pesek Ngedadak Nikah! Komedian Menikahi Doktor Lulusan UGM, Plot Twist Tak Terduga dari Kisah Cinta Boiyen

Setelah terbukti membuat dan menjual sabun cair oplosan dengan mengatasnamakan merek-merek besar.

“Pelaku menjual sabun cair palsu tanpa izin dan tanpa ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Kasus ini memantik kekhawatiran baru, sabun dan pewangi palsu bukan hanya merugikan secara ekonomi, tapi bisa menjadi ancaman serius bagi kesehatan konsumen.

Awalnya, ROH hanya menjual sabun cair tanpa merek di lingkungan sekitar dan melalui penjualan daring.

Baca Juga: Akad Nikah Boiyen di Gedung Mewah ICE BSD, Mahar Rp110 Juta Jadi Sorotan Publik

Namun, produk itu tidak laku. Dalam upaya mencari keuntungan, ia kemudian meniru merek ternama seperti Rinso, Molto, dan Sunlight.

Label dan kemasan diambil dari contoh produk asli, sementara isi botolnya berasal dari campuran bahan kimia tanpa takaran standar.

Pengakuan pelaku kepada penyidik menunjukkan bahwa produksi dilakukan di ruangan rumahnya sendiri, tanpa alat pelindung diri dan tanpa proses pengujian kualitas.

“Kemudian dia mulai menjiplak dari merek-merek tertentu,” kata Kusumo.

Selama empat bulan beroperasi, omzet dari sabun palsu itu menembus angka fantastis  sekitar Rp1 miliar.

Pakar kesehatan menyebut produk rumah tangga berisiko tinggi jika diproduksi tanpa standar keamanan.

Sabun dan pewangi pakaian membutuhkan formula yang teruji secara kimia agar aman dipakai sehari-hari.

Produk oplosan seperti yang ditemukan di Bekasi biasanya menggunakan detergen curah kualitas rendah, pewangi sintetis kuat, pengental kimia, pewarna tambahan.

Baca Juga: Akad Nikah Boiyen di Gedung Mewah ICE BSD, Mahar Rp110 Juta Jadi Sorotan Publik

Yang seluruhnya dicampur tanpa perhitungan.

Kondisi ini dapat memicu berbagai gangguan kesehatan, terutama pada anak-anak dan orang dengan kulit sensitif.

Iritasi, ruam, gatal, kemerahan, hingga reaksi alergi berat bisa terjadi setelah penggunaan berulang.

Aroma kimia berlebih juga dapat menimbulkan pusing dan sesak napas.

Baca Juga: Akun TikTok ASN Kini Ditutup Usai Viral Live Saat Jam Kerja, Publik Pertanyakan Disiplin Aparatur

Selain itu, pakaian yang dicuci dengan cairan palsu dapat rusak lebih cepat karena kandungan deterjen yang terlalu keras.

Salah satu fakta mengejutkan dari kasus ini adalah cara pelaku memasarkan produknya.

ROH menggunakan platform e-commerce untuk menjangkau lebih banyak pembeli. Dari luar, kemasan terlihat rapi, lengkap dengan label yang tampak asli.

Harga yang jauh lebih murah membuat pembeli merasa beruntung, padahal mereka sedang menerima produk tanpa izin edar.

Maraknya produk palsu di marketplace kini kembali menjadi sorotan.

Beberapa kasus sebelumnya menunjukkan pola serupa barang murah, penjual baru, dan kemasan yang mendekati asli.

Konsumen sering tidak menyadari bahwa produk yang mereka beli tidak melewati uji keamanan.

Kasus sabun palsu di Bekasi menunjukkan bahwa konsumen bukan hanya dirugikan secara finansial, tetapi juga terancam kesehatannya.

Tanpa pengawasan bahan baku dan proses produksi, tidak ada jaminan produk aman digunakan.

Baca Juga: Pemkab Bogor Resmi Lantik PPPK Paruh Waktu Terbanyak se-Indonesia, Apa Artinya bagi Gaji dan Anggaran ?

Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada. Produk rumah tangga yang dijual dengan harga sangat murah, tanpa nomor BPOM atau tanpa izin edar resmi, patut dicurigai.

Atas perbuatannya, ROH dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A, E, F, dan H Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelanggaran ini mencakup pemalsuan merek, penyesatan konsumen, peredaran barang berbahaya, serta produksi tanpa izin.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa produk rumah tangga palsu semakin beragam dan semakin mudah beredar.

Bukan hanya makanan dan kosmetik, sabun dan pewangi pun kini dipalsukan.

Konsumen diimbau untuk memeriksa izin BPOM, label resmi, tempat pembelian, ulasan penjual, dan harga yang tidak masuk akal.

Tanpa kewaspadaan, ancaman kesehatan dapat masuk ke rumah tanpa disadari, lewat botol sabun yang tampak biasa.***