POJOKSATU.ID - Seorang guru di Gorontalo mendadak menjadi perbincangan warganet setelah aksinya melakukan siaran langsung (live) di TikTok saat jam kerja mendapat teguran langsung dari akun resmi instansi pemerintah.
Momen tersebut terekam dan kemudian viral di media sosial.
Guru tersebut diketahui menggunakan akun TikTok bernama Irnawati Puluhulawa. Saat melakukan live streaming, ia masih mengenakan seragam dinas berwarna cokelat, yang identik dengan pakaian kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Akhir Penantian! Bupati Dompu serahkan 5.395 SK PPPK Paruh Waktu
Yang membuat publik terkejut, teguran itu tidak datang secara personal, melainkan langsung dikirim oleh akun resmi milik Kantor Dinas Pendidikan Gorontalo melalui kolom chat saat siaran langsung berlangsung.
Teguran itu pun disaksikan oleh para penonton live yang tengah menyaksikan aktivitas sang guru.
Sebagian warganet menilai teguran tersebut sebagai langkah tegas dalam menegakkan disiplin ASN, sementara yang lain menganggap momen tersebut sebagai pengingat bahwa aktivitas media sosial tetap memiliki batas, terlebih jika dilakukan pada jam kerja.
Baca Juga: Demo Sopir Angkot di Bogor! Apa yang Sebenarnya Diminta dari Pemkot? Ini Penjelasannya
Peristiwa ini pertama kali ramai diperbincangkan setelah diunggah oleh akun media sosial @ragamjakarta.id.
Dalam unggahannya disebutkan bahwa guru tersebut ditegur karena melakukan live TikTok di tengah jam dinas.
“Seorang guru di Gorontalo mendadak viral setelah ditegur langsung oleh akun resmi Dinas Pendidikan setempat saat sedang melakukan siaran langsung (live) di TikTok pada jam kerja,” tulis akun tersebut, seperti dikutip dari merdeka.com, Rabu, 21 Januari.
Baca Juga: DPR Dukung Pegawai MBG Jadi PPPK, Disaat Honorer Lain Masih Berjuang Cari Kepastian
Fenomena ini menyoroti kembali persoalan etika bermedia sosial bagi ASN, khususnya tenaga pendidik.
Di era digital, batas antara ruang pribadi dan profesional kerap menjadi kabur.
Namun, penggunaan media sosial saat jam kerja, apalagi dengan mengenakan seragam dinas, tetap memiliki aturan yang harus dipatuhi.
Baca Juga: KUR BRI Jadi Titik Balik UMKM Kabanjahe, Sari Daulay Bertransformasi dari Es Buah ke Laundry Express
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Gorontalo terkait tindak lanjut atas teguran tersebut.
Namun, kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap aktivitas ASN kini tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga melalui ruang digital.
Bagi kalangan pendidik, kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bersama agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Baca Juga: Jenazah Korban Ketiga Pesawat ATR 42-500 Berupa 2 Potongan Tangan, SAR Juga Temukan Laptop Aktif
Tugas utama sebagai guru tetap harus menjadi prioritas, terutama saat berada dalam jam kerja.
Viralnya kejadian ini juga mencerminkan perubahan cara instansi pemerintah dalam menegakkan disiplin, yang kini bisa dilakukan secara terbuka dan real time melalui platform digital.***




