POJOKSATU.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, Bengkulu.
Resmi menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial VA yang videonya viral menginjak kitab suci Al‑Qur’an.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan oleh tim penegak disiplin
Karena tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran etika yang sangat berat dan mencoreng nama lembaga pemerintahan.
Baca Juga: Ketentuan dan Alur Pemanfaatan Data Kelulusan PDDIKTI untuk Program Magang Nasional Batch 2
Pelanggaran Disiplin Berat
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Hartono, tindakan VA
“telah mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten, Provinsi, dan juga negara
Dan tidak mencerminkan perilaku seorang ASN yang seyogianya menjadi panutan di tengah masyarakat.
Baca Juga: 5 Kesalahan Umum dalam Pemahaman Numerasi yang Sering Diabaikan
Proses rapat pamungkas tim penegak disiplin memutuskan bahwa perilaku tersebut masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat berdasarkan regulasi ASN.
Proses Keputusan
Video berdurasi singkat yang memperlihatkan VA menginjak Al-Qur’an menyebar luas di media sosial hingga menimbulkan kecaman publik.
VA kemudian dipanggil untuk diklarifikasi di Polres Kepahiang, Jumat 10 Oktober 2025.
Setelah rapat, Pemkab menandatangani Surat Keputusan (SK) pemecatan dengan hormat (bukan atas permintaan sendiri).
SK tersebut telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pengesahan.
Keputusan ini menunjukkan bahwa ASN bukan hanya memiliki tugas administratif, tetapi juga memikul tanggung jawab moral dan sosial sebagai representasi negara.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis di NTT Disorot, 252 Siswa Dilarikan ke RS karena Diduga Keracunan
Dalam aturan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pelanggaran kategori berat bisa berujung pemecatan.
Langkah tegas Pemkab Kepahiang menjadi sinyal bagi seluruh aparatur di Indonesia bahwa etika jabatan dan norma sosial tidak bisa diabaikan.
Terlebih di era di mana video viral dapat memicu reaksi publik dengan cepat.
Baca Juga: Kapan Sertifikat TKA 2025 Keluar? Ini Ketentuan, Format, dan Link Unduh Resminya
Bagi publik, tindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Bagi ASN lainnya, menjadi pengingat bahwa status sebagai pegawai negeri tidak membuat kebal dari aturan dan stigma sosial.
Di era digital, satu video yang tersebar secara online mampu memicu konsekuensi profesional yang sangat serius bahkan pada tingkat pemecatan jabatan.
Baca Juga: Publik Kaget, MUA Viral ‘Dea Lombok’ Ternyata Pria Bernama Denny
Meskipun VA mengaku bahwa benda yang diinjak hanyalah “buku surat Yasin”, bukan keseluruhan Al-Qur’an, klarifikasi tersebut tidak mengubah keputusan administratif.
Pemkab menyatakan bahwa reputasi dan kepercayaan publik harus diprioritaskan.
Kasus ini pun menjadi studi penting bagaimana mekanisme disiplin ASN bisa dipercepat ketika dipicu oleh isu viral dan sensitivitas keagamaan.***




