POJOKSATU.ID - Di tengah gelombang kemarahan publik atas banjir dan longsor besar yang melanda Sumatra.

Pemerintah justru menunjukkan betapa lambatnya mekanisme pengawasan kehutanan bekerja.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan niat untuk mencabut izin 20 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Yang mengelola total 750.000 hektar lahan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Dirjenpas Tinjau Banjir di Sumut, Lapas Masih Tergenang, Mohon Doanya

Namun, langkah krusial ini tidak bisa dilakukan karena satu alasan, harus menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan Raja Juli tersebut diungkap dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI pada Kamis 4 Desember 2025.

Menurutnya, perusahaan-perusahaan ini terbukti bekerja buruk, termasuk perusahaan yang beroperasi di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh.

Tiga provinsi yang kini porak-poranda akibat bencana ekologis.

Baca Juga: Srikandi Kota Serang, Arfina Rustandi, Sabet Penghargaan Perempuan Inspiratif 2025

“Setelah nanti mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden.

"akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH termasuk di 3 provinsi terdampak,” ujar Raja Juli, dikutip dari Tirto.id, 4 Desember 2025.

Pernyataan yang justru menegaskan bahwa sekalipun bukti pelanggaran sudah ada, kementeriannya tidak cukup berwenang untuk bertindak cepat.

Alih-alih mengungkapkan nama-nama perusahaan perusak tersebut, Raja Juli menyatakan bahwa ia tidak bisa membeberkan apapun karena menunggu lampu hijau dari Presiden.

“Luasan persisnya saya tidak bisa laporkan saat ini karena saya harus mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden,” katanya.

Sikap ini menuai sorotan tajam. Bagaimana mungkin perusahaan yang diduga berkontribusi pada deforestasi masif.

Bencana yang menewaskan ratusan orang masih dibiarkan beroperasi, bahkan dilindungi oleh birokrasi berlapis?

Padahal, publik berharap langkah cepat. Banjir bandang, longsor, hingga hancurnya ribuan rumah di Sumatra memperlihatkan dampak nyata.

Baca Juga: Polda Banten Sikat 8 Mafia Tambang Ilegal di Lebak, Serang dan Tangerang

Dari pengelolaan hutan yang tidak terkendali. Namun, tindakan tegas justru terhambat prosedur politik yang memakan waktu.

Raja Juli mengatakan pencabutan izin ini merupakan bagian dari kebijakan rasionalisasi PBPH dan rencana moratorium izin baru.

Tapi tanpa kepastian persetujuan presiden, kebijakan itu terdengar seperti agenda yang kembali ditunda tanpa batas waktu.

Di sisi lain, sorotan publik makin tajam mengingat beberapa perusahaan besar termasuk yang sebelumnya dituding masyarakat adat, aktivis lingkungan.

Baca Juga: Hasil Tes Substantif PPG Calon Guru 2025: 24.994 Peserta Lulus, Terbanyak PGSD, Cek Detailnya di Sini

Hingga pemerintah daerah tetap bekerja tanpa hambatan meski wilayah operasi mereka terus menimbulkan konflik dan kerusakan ekologis.

Dengan 750 ribu hektar hutan yang dikelola secara buruk.

Pertanyaan pun muncul, berapa lama lagi keputusan strategis negara akan tertahan di meja persetujuan?

Sementara itu, warga Sumatra terus mengungsi, jalan terputus, desa hilang tertimbun lumpur.

Dan lebih dari 700 nyawa melayang akibat bencana yang berakar dari kerusakan lingkungan.

Keterlambatan keputusan ini dianggap sebagai bentuk ketidakpekaan pemerintah terhadap urgensi krisis.

Para pemerhati lingkungan menyebut bahwa proses pencabutan izin seharusnya otomatis ketika ditemukan pelanggaran berat.

Namun hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu: apakah Presiden Prabowo akan mengesahkan pencabutan izin.

Atau kembali menyeret waktu, sementara hutan terus habis dan bencana terus mengancam?***