POJOKSATU.id - Rekaman CCTV dua orang Warga Negara Asing (WNA) tengah berbelanja di sebuah toko di Galis, Bangkalan, Madura, viral di media sosial.
Rupanya kedua WNA tersebut baru saja melakukan aksi kejahatan tak jauh dari toko tersebut.
Kedua WNA tersebut baru saja beraksi di sebuah warung yang berlokasi tidak jauh dari toko dan berhasil menggasak sejumlah uang.
Dua orang WNA tersebut diduga telah menghipnotis penjaga warung yang dijaga oleh seorang wanita.
Mereka berhasil membawa uang toko sebesar Rp 500 ribu.
Usai berhasil membawa uang dari warung tersebut, keduanya mendatangi sebuah toko tak jauh untuk membeli rokok.
Saat membeli rokok itulah kedua pelaku tertangkap kamera CCTV toko.
Terlihat pria pertama datang mengenakan topi dan pakaian gelap.
Tak lama berselang, pria kedua yang juga merupakan WNA dengan perawakan kurus tinggi masuk ke dalam toko.
Usai membeli rokok kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi dengan menaiki kendaraan.
Sementara itu, korban pemilik warung baru menyadari dirinya baru saja menjadi korban kejahatan usai kedua WNA tersebut pergi dari kawasan tersebut.
Korban sempat membagikan kejadian yang menimpanya melalui pesan WhatsApp dan viral di media sosial.
Pihak kepolisian Bangkalan telah mengetahui kejadian dugaan hipnotis dan pencurian ini.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan jika pihaknya juga telah memeriksa rekaman CCTV yang merekam kedua pelaku.
Baca Juga: Menakar Dukungan Prabowo untuk Palestina, Simak 7 Fakta di Balik Kebijakan Prabowo soal Palestina
Pihak kepolisian menghimbau korban untuk segera membuat laporan ke polisi agar kasus ini bisa segera ditangani.
"Semoga nanti pemilik toko segera membuat laporan sebagai bahan agar kita bisa melakukan tindakan hukum," kata AKBP Febri Isman Jaya.
Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terutama jika ada orang asing yang masuk ke wilayah mereka.***
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:



