POJOKSATU.ID - Kabar mengejutkan kembali datang dari Kementerian Kehutanan setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memilih bungkam.
Soal identitas 12 perusahaan yang diduga menjadi penyebab kerusakan lingkungan di tiga provinsi sekaligus Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Temuan tersebut diduga kuat berkaitan dengan rangkaian bencana banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Sumatera dalam beberapa pekan terakhir.
Langkah Menhut yang menahan informasi ini sontak memancing reaksi keras dari publik.
Baca Juga: Dirjenpas Tinjau Banjir di Sumut, Lapas Masih Tergenang, Mohon Doanya
Banyak pihak mempertanyakan mengapa pemerintah justru menutup rapat nama perusahaan-perusahaan.
Yang dianggap sudah “mengobrak-abrik” lingkungan hingga memicu bencana besar.
Saat ditemui di Gedung DPR RI pada Kamis 4 Desember 2025, Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pihaknya belum bisa membeberkan daftar perusahaan tersebut.
Menurutnya, proses penegakan hukum sedang berjalan sehingga identitas 12 korporasi tersebut belum dapat diumumkan secara resmi.
Baca Juga: Srikandi Kota Serang, Arfina Rustandi, Sabet Penghargaan Perempuan Inspiratif 2025
“Oh, saya belum bisa sebutkan. Karena ini masih proses hukum,” ujarnya singkat, dikutip dari Kompas, 4 Desember 2025.
Pernyataan itu dianggap terlalu normatif, terlebih mengingat bencana yang terjadi di lapangan telah merenggut korban, merusak hutan lindung, permukiman warga.
Hingga membuat ribuan orang mengungsi. Wajar bila publik merasa pemerintah seharusnya lebih transparan, bukan sebaliknya.
Raja Juli bahkan menghindari menjawab saat disinggung apakah salah satu perusahaan yang sedang diusut merupakan korporasi berinisial TPL.
Yang selama ini kerap dikaitkan dengan isu-isu kerusakan hutan di Sumatera. “Saya tidak bisa jawab ya. Nanti,” katanya menutup diskusi.
Dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI, Raja Juli mengungkapkan bahwa Gakkum Kehutanan telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subyek hukum.
Yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan alam di Sumatera.
Namun ia tetap menolak membeberkan nama perusahaan maupun bentuk pelanggarannya.
Baca Juga: Polda Banten Sikat 8 Mafia Tambang Ilegal di Lebak, Serang dan Tangerang
Yang penting kita sudah identifikasi, ada indikasi pelanggaran hukum.
"Selanjutnya apakah 12 atau berapa persisnya, ya nanti tergantung temuan di lapangan,” ujarnya.
Padahal, temuan awal tersebut semestinya menjadi alasan kuat untuk membuka data kepada publik demi mencegah polemik yang berlarut-larut.
Sikap tertutup Menhut justru menimbulkan kesan bahwa pemerintah melindungi pihak-pihak tertentu.
Bencana yang menimpa Aceh, Sumut, dan Sumbar bukan masalah kecil.
Banjir dan longsor telah menghancurkan ribuan rumah, membuat warga kehilangan penghidupan, serta menimbulkan kerugian ekonomi yang tak sedikit.
Dalam situasi seperti ini, keterbukaan data adalah keharusan.
Namun Kementerian Kehutanan justru menunjukkan sikap yang dinilai pasif dan defensif.
Publik bertanya-tanya, mengapa pemerintah bergerak lambat? Apakah ada kepentingan tertentu dalam kasus ini?
Dan mengapa perusahaan-perusahaan yang diduga bersalah masih disembunyikan namanya?
Ketika dampak kehancuran hutan semakin parah, ketertutupan seperti ini justru memicu ketidakpercayaan.
Pemerintah mestinya berada di garda depan transparansi, bukan menambah kabut tebal di balik persoalan lingkungan yang sudah akut.
Baca Juga: Aturan Baru, Truk Dibatasi Saat Nataru 2025–2026, Catat Tanggal dan Jamnya
Raja Juli menyebut tim Kemenhut masih berada di lokasi bencana untuk menggali informasi tambahan.
Namun tanpa kepastian soal nama para pelaku, publik sulit menaruh harapan.
“Insya Allah nanti kami akan segera laporkan kepada Komisi IV dan juga kepada publik hasil dari lebih kurang 12 lokasi atau subyek hukum ini,” katanya.
Pernyataan “nanti” yang terus diulang justru menambah kesan lamban dan tidak tegas.
Baca Juga: Damkar Tangsel Bukan Sekadar Padamkan Api, Ini Ragam Tugas yang Jarang Diketahui Warga
Sementara itu, korban bencana terus menanggung dampak lingkungan yang diduga kuat dipicu oleh aktivitas korporasi yang tidak bertanggung jawab.
Ketika perusahaan menjadi aktor yang merusak lingkungan, negara harus hadir dan berani menyebut pelakunya.
Tanpa transparansi, sulit berharap penegakan hukum berjalan tuntas.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar janji.
Publik berhak tahu siapa saja pemilik modal yang selama ini dianggap meraup keuntungan dari eksploitasi hutan Sumatera hingga mengakibatkan bencana besar.
Jika pemerintah terus menutup data, kecurigaan akan semakin kuat bahwa ada “tangan-tangan besar” di balik lambannya pembongkaran kasus ini.***




