Video Wanita Bercadar C*lmek di Kebun Teh Ciwidey Ternyata Ada 4 Video, Tiap Hari Memang Bercadar


POJOKSATU.id, BANDUNG - Video asusila wanita bercadar di kebun teh Ciwidey, Kabupaten Bandung yang viral di media sosial ternyata tidak cuma 1 video.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku yang merupakan pasangan suami-istri itu ternyata membuat 4 video di kebun teh yang cukup ramai dikunjungi wisatawan itu.

Pasangan suami-istri itu berinsial DM dan RM, warga Babakan Ciparay, Kota Bandung.

"Sebenarnya ada 4 video yang dibuat pasangan suami istri ini di TKP. Tapi yang viral cuma 1 video," ungkap Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, Senin (22/5/2023).

Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, DM mau melakukan perbuatan asusila di tempat umum itu karena disuruh oleh suaminya.

"Kami mendapatkan informasi bahwa wanita ini diminta oleh suaminya untuk melakukan perbuatan tersebut," tuturnya.

BACA JUGA: Wanita Bercadar C*lmek di Kebun Teh Ciwidey Ternyata Suami Istri, yang Nyuruh dan Merekam Suaminya

Selain disuruh memamerkan alat kelaminnya, RM juga meminta agar istrinya itu memainkan alat kelaminnya.

Bahkan suaminya sendiri yang merekam video asusila tersebut.

"RM meminta DM agar melakukan buang air kecil kemudian jarinya berada di kemaluannya. Kemudian divideokan oleh suaminya," bebernya.

Fakta lain terungkap bahwa awalnya video-video tersebut dibuat sebagai koleksi pribadi sang suami.

"Tujuan awalnya adalah untuk konsumsi pribadi atau untuk koleksi pribadi sang suami," bebernya.

BACA JUGA: Wanita Bercadar Pamer Kelamin di Kebun Teh Ciwidey Ditangkap, Ini Identitas dan Alamatnya

Kusworo juga menyebut bahwa video yang beredar di media sosial itu dibuat kedua pelaku bukan pada tahun 2023.

"Kejadiannya pada bulan Juni 2022," kata dia.

Kusworo juga mengungkap bahwa penggunaan cadar oleh DM bukan dilakukan saat membuat video itu saja.

Akan tetapi DM dalam kesehariannya memang selalu memakai jilbab bercadar.

"Memang pelaku wanita ini setiap harinya bercadar, jadi bukan mengenakan cadar saat merekam adegan asusila itu saja," kata dia.

BACA JUGA: Video Hot Mirip Artis Rebecca Klopper Viral di Media Sosial, Durasinya 47 Detik Tanpa Sensor

Atas perbuatannya DM dan RM dijerat Pasal 29 jo Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan ancaman pasal berlapis itu, pasangan suami istri wanita bercadar di Ciwidey itu terancam hukuman 12 tahun penjara. (Arief/Pojoksatu)

Berita dan konten menarik lainnya bisa dibaca di Google News