POJOKSATU.ID - Streamer dengan nama alias Resbob atau MAF ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian yang disebarkannya melalui media sosial.
Penangkapan dilakukan di salah satu desa di wilayah Semarang, Jawa Tengah, setelah polisi melakukan pelacakan lintas kota selama beberapa hari.
Resbob terlihat diborgol dan digiring petugas, sambil mengucapkan permintaan maaf dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya.
Baca Juga: PB HMI Nilai Ada Potensi Krisis Konstitusi dan Legitimasi di Internal Mahkamah Konstitusi
“Maafin saya, saya menyesali perbuatan saya,” ucap Resbob, dikutip dari Kompas, 16 Desember 2025.
Pria kelahiran tahun 2000 itu tampak mengenakan hoodie abu-abu dan kacamata, dengan raut wajah tegang saat diamankan oleh aparat.
Video tersebut dengan cepat menyebar di media sosial dan menuai beragam respons publik, mulai dari simpati hingga kecaman keras.
Baca Juga: Kembud Luncurkan Buku Sejarah Indonesia, Diharapkan Jadi Rujukan Masyarakat
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Polda Jawa Barat pada 11 Desember 2025.
Resbob dilaporkan atas dugaan menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Laporan tersebut teregister dalam dua dokumen resmi, yakni laporan polisi dan laporan pengaduan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat.
Baca Juga: Masih Ada Peluang! Desil 5 Bisa Dapat BLT Kesra, Tapi Harus Tunggu Sisa Kuota
Direktur Reserse Siber Polda Jabar, Kombes Pol Resza, menjelaskan bahwa setelah laporan diterima.
Tim langsung bergerak melakukan penelusuran digital dan pelacakan keberadaan pelaku.
Dari hasil penelusuran, Resbob diketahui sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari aparat.
“Yang bersangkutan sempat terdeteksi berada di Jakarta, kemudian Surabaya, Surakarta, dan terakhir berhasil kami amankan di wilayah Semarang,” ujar Resza.
Ia menegaskan bahwa pengejaran dilakukan secara intensif karena konten yang disebarkan pelaku dinilai berpotensi memicu konflik dan keresahan di masyarakat.
Baca Juga: Belum Cair Juga? BPNT Tahap 4 Berpeluang Disalurkan Jumat Pagi 19 Desember 2025
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap bahwa pembuatan video ujaran kebencian tersebut tidak dilakukan Resbob seorang diri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terdapat dua orang lain yang diduga turut membantu proses pembuatan dan penyebaran konten tersebut.
Keduanya kini tengah didalami dan akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Masih Ada Kesempatan! Verifikasi Data BLT Kesra hingga 17 Desember, Bisa Masuk Gelombang 2
“Pembuatan video ini tidak dilakukan sendiri. Ada dua orang lain yang membantu, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata Resza.
Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal tersebut mengatur larangan menyebarkan informasi elektronik yang mengandung hasutan dan ajakan.
Baca Juga: Indonesia–Rusia Resmi Saling Akui Gelar Akademik, Lulusan S1 hingga S3 Tak Perlu Lagi Penyetaraan
Yang berpengaruh untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat berdasarkan SARA.
Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah enam tahun penjara.
Kasus ini kembali menjadi pengingat keras tentang konsekuensi hukum dari konten digital, khususnya bagi para kreator dan streamer yang memiliki pengaruh besar di ruang publik.
Aparat kepolisian menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh melanggar hukum dan nilai kebhinekaan.
Serta tidak boleh digunakan untuk menyebarkan kebencian yang berpotensi memecah belah masyarakat.***




