POJOKSATU.ID - Presenter sekaligus anggota DPR RI, Uya Kuya, resmi menyelesaikan pendidikan S2 Magister Hukum di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang.
Kabar kelulusan tersebut dibagikan sang istri, Astrid Kuya, melalui unggahan di media sosial yang langsung menyedot perhatian publik.
Dalam unggahan Instagram-nya, Astrid menyampaikan ucapan selamat atas capaian akademik sang suami.
Baca Juga: TPG Belum Cair di 2025, Apakah Bisa Masuk Pembayaran 2026? Ini Penjelasan Aturan dan Prosedurnya
Namun, narasi penuh dukungan itu justru dibarengi dengan sorotan tajam dari warganet yang mempertanyakan proses kelulusan Uya Kuya.
Astrid menuliskan, Selamat suamiku untuk wisuda S2 Magister Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA).
"Mari kita bersama melompat lebih tinggi setelah apa yang terjadi kemarin,” tulis Astrid, dikutip dari Kompas, 16 Desember 2025.
Baca Juga: Tembus Rp70 Miliar! Infak Jum’at Muhammadiyah Bikin Heboh, Dana Mengalir Deras untuk Korban Bencana!
Berdasarkan informasi yang beredar, Uya Kuya lulus dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,72.
Ia meraih gelar magister dengan tesis berjudul “Analisis Hukum terhadap Penyebaran Berita Bohong di Sosial Media Berbasis Keadilan Pancasila.”
Uya Kuya mengungkapkan bahwa topik tesis tersebut berkaitan erat dengan pengalaman pribadinya.
Ia menyebut, judul tesis sempat mengalami perubahan setelah rumahnya menjadi korban penjarahan beberapa waktu lalu.
“Kemarin tesisnya saya ubah. Dari zaman saya kena jarah. Jadi sesuai dengan apa yang saya alami kemarin,” ujar Uya Kuya.
Namun, pernyataan tersebut justru memicu gelombang pertanyaan di ruang publik.
Sejumlah warganet mempertanyakan rentang waktu penyusunan tesis yang dinilai terlalu singkat.
Diketahui, peristiwa penjarahan rumah Uya Kuya terjadi pada 30 Agustus 2025, sementara ia telah diwisuda hanya sekitar tiga bulan kemudian.
Baca Juga: Heboh! Infak Jumat Muhammadiyah Tembus Hingga Rp70 Miliar, Solidaritas Nyata Hadapi Bencana
Keraguan pun mencuat, terutama terkait proses akademik dan kedalaman penelitian yang dilakukan dalam waktu relatif singkat.
Tak sedikit warganet yang mempertanyakan apakah perubahan topik tesis dapat diselesaikan secara komprehensif dalam rentang waktu tersebut, terlebih untuk jenjang magister hukum.
Sorotan semakin tajam mengingat status Uya Kuya sebagai anggota DPR RI sekaligus figur publik.
Baca Juga: Bukan Cuma Dirut! Polisi Buka Peluang Tersangka Baru di Tragedi Terra Drone
Publik menilai, capaian akademik pejabat publik seharusnya dapat menjadi teladan, baik dari sisi transparansi maupun proses yang dijalani.
Meski demikian, sebagian pihak mencoba bersikap lebih moderat.
Mereka menilai perubahan topik tesis bukan hal yang mustahil, terutama jika penelitian telah berada di tahap akhir dan hanya mengalami penyesuaian fokus.
Baca Juga: Bencana Alam Sumatera: Ketika Alam Bersuara, Kita Diuji Nurani
Namun, perdebatan tetap mengemuka di media sosial, memperlihatkan tingginya ekspektasi publik terhadap figur publik yang terjun ke dunia akademik.
Hingga kini, pihak Universitas Islam Sultan Agung belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik tersebut.
Sementara itu, Uya Kuya juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail proses akademik yang ia jalani hingga meraih gelar magister hukum.
Di tengah kontroversi yang berkembang, kelulusan Uya Kuya menjadi pengingat bahwa setiap capaian publik figur tak lepas dari sorotan.
Publik tidak hanya menilai hasil akhir, tetapi juga proses yang melatarinya, terutama ketika menyangkut dunia pendidikan dan integritas akademik.***




