POJOKSATU.id -Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cirebon Raya melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Polres Cirebon Kota.

Kasus pembunuhan Vina Dewi di Cirebon pada 2016 merupakan salahsatu kejadian tragis.

Dalam tuntutanya mahasiswa hukum ini menuntut reformasi Polri usut tuntas kasus Vina.

Mahasiswa juga mempertanyakan kinerja Polri dalam mengusut kasus Vina sejak 2016 yang belum selesai sampai saat ini. Dan mengajak Kapolres untuk berdialog.

Baca Juga: Satria Vertikal

Sempat terjadi aksi dorong mendorong di depan gerbang Polres Cirebon Kota, lantaran permintaan untuk berdialog tidak dipenuhi. Bahkan massa aksi pun membakar ban saat menyuarakan aspirasinya.

Kordinator aksi mahasiswa, Gim Nastiar dalam orasinya menuntut keadilan untuk keluarga Vina, dan meminta berdialog dengan Kapolres membahas penyelesaian kasus Vina.

"Vina, remaja berusia 16 tahun, ditemukan tewas bersama pacarnya, Eki, dengan kondisi mengenaskan. Pada awalnya, kematian mereka dikira akibat kecelakaan lalu lintas, namun penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa mereka menjadi korban pembunuhan berencana," ucapnya, Rabu (12/6).

Menurut Gim, sebanyak 11 orang terlibat dalam kejahatan tersebut, dengan delapan orang ditangkap pada 31 Agustus 2016 dan tiga lainnya masih buron.

Baca Juga: INFO 'ORANG DALAM' nih Bos, Bukan 24 Juni! Ini Loh Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 yang Sebenarnya

Proses hukum terhadap para pelaku menghasilkan vonis hukuman seumur hidup bagi tujuh orang, sementara satu pelaku yang masih di bawah umur.

"Kasus ini masih menyisakan berbagai kejanggalan, terutama terkait keberadaan para pelaku yang masih buron yaitu 3 orang DPO dan beberapa detail dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dipertanyakan oleh pengacara keluarga Vina," tuturnya.

Berikut 7 tuntutan mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cirebon Raya:

Baca Juga: Gerakan Sekolah Menulis Buku (GSMB) Nasional, Nyalakan Literasi, Guru dan Siswa Bisa Terbitkan Buku, Hadiah Hingga Ratusan Juta, Hingga 21 Juni 2024

1. Menuntut asas kepastian hukum, keadilan, dan kebermanfaatan dalam penanganan kasus Alm Vina.

2. Polres Cirebon kota untuk cepat dan tanggap dalam menanggapi isu liar yang berkembang di masyarakat.

3. Menuntut polres Cirebon kota untuk menanggapi kasus ini tanpa intervensi dari pihak eksternal.

4. Mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam dugaan cacatnya prosedur dalam penegakan kasus Alm Vina.

5. Menuntut Kapolres Cirebon kota untuk bertanggungjawab secara penuh apabila terbukti terdapat cacat penanganan dalam kasus Alm Vina yang merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo untuk segera diselesaikan dengan sebenar-benarnya dan transparan.

6. Menuntut Polres Cirebon Kota untuk bertanggungjawab terhadap oknum kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran HAM dalam proses pemeriksaan terhadap 8 pelaku.

7. DPC Cirebon Raya menolak revisi UU POLRI Nomor 2 Tahun 2002.***